Thursday, August 14, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Apa Saja Aturan dan Proses Pemakzulan Kepala Daerah

journalist-avatar-top
Kamis, 14 Agustus 2025 08.10
apa_saja_aturan_dan_proses_pemakzulan_kepala_daerah

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025). (Foto: Antara/Aji Styawan)

news_banner

Pati, MISTAR.ID

Istilah pemakzulan menjadi perhatian setelah masyarakat di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuntut pemberhentian Bupati Sudewo.

Tuntutan ini usai kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang memicu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen, meski kemudian dibatalkan.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan usulan hak angket telah memenuhi syarat formal dan akan fokus menyelidiki kebijakan kenaikan PBB-P2 tersebut.

“Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Lantas seperti apa aturan dan prosesnya

Melansir dari Kompas.com, Kamis (14/8/2025) disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemakzulan diatur secara rinci mulai dari alasan hingga tahapan pelaksanaannya.

Pasal 78 ayat (1) menyebut kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Sementara Pasal 78 ayat (2) memuat sembilan alasan pemberhentian, antara lain berakhir masa jabatan, berhalangan tetap enam bulan berturut-turut, melanggar sumpah jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan jabatan, melakukan perbuatan tercela, merangkap jabatan yang dilarang, menggunakan dokumen palsu saat pencalonan, atau mendapat sanksi pemberhentian.

Proses pemakzulan dimulai dari usulan DPRD yang diputuskan dalam rapat paripurna dengan kehadiran minimal 3/4 anggota dan persetujuan 2/3 peserta rapat. Keputusan tersebut kemudian diperiksa Mahkamah Agung yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Jika terbukti melanggar sumpah jabatan dan telah diputus oleh MA, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri.

Menteri wajib memberhentikan kepala daerah dalam waktu 30 hari sejak menerima usulan tersebut. []

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN