Tetapkan Dua Tersangka, Kejati Sumut Pastikan Penyidikan Korupsi Kapal Pelindo Terus Berlanjut

Kajati Sumut, Harli Siregar. (foto: Dokumen Kejati Sumut)
Medan, MISTAR.ID
Meski telah menetapkan dua orang tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan masih terus berlanjut.
Kajati Sumut, Harli Siregar, menyampaikan penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek pengadaan kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP yang berlangsung pada tahun 2018 hingga 2021 di Cabang Dumai.
“Semua opsi masih terbuka. Bisa saja ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban. Perkembangannya akan kami lihat dan sampaikan,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Minggu (28/9/2025).
Harli menjelaskan, penyidik saat ini tidak hanya memeriksa pihak pemberi dan penerima pekerjaan, tetapi juga pihak-pihak lain yang memiliki fungsi pengawasan dalam proyek bernilai besar tersebut.
“Kita lihat dari seluruh rantai proses, ada pemberi pekerjaan, penerima pekerjaan, hingga pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan. Semua sedang kami dalami,” ucap mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu.
Baca Juga: Breaking News! Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kapal Pelindo Senilai Rp92,3 Miliar
Kejati Sumut mencatat proyek pengadaan kapal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92,3 miliar, serta kerugian perekonomian negara senilai Rp23 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
“Penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Harli.
Adapun pokok perkara dalam kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,8 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik tertinggal jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan. (deddy/hm24)
BERITA TERPOPULER









