5 Fakta Dugaan Skandal Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini

Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini Putri. (foto:radarlawu/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali diguncang isu yang menyeret nama perwira tingginya. Irjen Pol Krishna Murti dan seorang polisi wanita (Polwan) bernama Kompol Anggraini Putri dikabarkan menjalin hubungan asmara terlarang. Isu ini mencuat setelah viral di media sosial dan memicu perdebatan publik.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Yusuf Warsyim, menegaskan pihaknya segera meminta klarifikasi dari Polri terkait kabar tersebut. “Akan kita minta klarifikasi,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Berikut lima fakta yang terungkap sejauh ini:
1. Berawal dari Konten YouTube
Isu ini pertama kali mencuat lewat kanal YouTube Balige Academy milik Rismon Sianipar. Video berjudul “Skandal Cinta Terlarang Irjen KM dan Kompol A” kemudian viral setelah diunggah ulang di platform X (Twitter) pada 16 September 2025.
2. Panggilan Sayang dan Ajakan Nikah Siri
Kedekatan keduanya disebut sangat mesra, dengan panggilan sayang “papapz” dan “mamamz”. Krishna Murti bahkan dikabarkan pernah mengajak Kompol Anggraini menikah siri pada 2020.
3. Restu yang Terganjal Syarat
Pada 2021, Krishna Murti disebut menemui ayah Kompol Anggraini untuk meminta restu. Namun, sang ayah mensyaratkan persetujuan langsung dari istri sah Krishna Murti, Nany Arianty Utama, yang hingga kini tidak pernah terpenuhi.
4. Dugaan Fasilitas Mewah
Kompol Anggraini diduga menerima apartemen dan kendaraan pribadi dari Krishna Murti. Isu ini semakin memperkuat dugaan adanya hubungan khusus di antara keduanya.
Baca Juga: Profil Lengkap Andy Byron dan Kristin Cabot: Skandal Cinta di Balik Layar Jumbotron Coldplay
5. Berujung Sidang Etik dan Mutasi Jabatan
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri disebut telah menggelar sidang etik secara tertutup pada 29 Juli 2025. Hasilnya, Krishna Murti dimutasi dari jabatan Kadivhubinter Polri menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Manajemen, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1764/VIII/KEP/2025 tertanggal 5 Agustus 2025.
Sementara itu, Kompol Anggraini masih menjalani proses sidang etik yang berpotensi berujung pada sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini terus menjadi sorotan publik. Kompolnas menegaskan bahwa klarifikasi resmi dari Polri sangat dibutuhkan agar isu ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar di masyarakat. (**/hm16)