Wali Kota Medan Pastikan Pengurusan Izin PBG Lebih Mudah dan Tepat Waktu

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (foto:rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Lamanya proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tingginya biaya konsultan membuat masyarakat enggan mengurus izin ketika hendak membangun.
Hal ini berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi sorotan DPRD Kota Medan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa dirinya telah meminta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) yang baru dilantik untuk memperbaiki seluruh sistem pengurusan PBG.
“Saya pastikan tidak ada yang dipersulit. Jika ada kendala, lapor langsung kepada saya, dan akan kami benahi organisasi dari atas sampai bawah,” katanya saat diwawancarai Mistar, Jumat (22/8/2025).
Rico menekankan bahwa proses pengurusan PBG harus tepat waktu. Dinas PKPCKTR Kota Medan tidak boleh memperlambat penerbitan izin jika persyaratan telah terpenuhi.
“Kalau aturannya selesai 21 hari kerja, ya harus selesai 21 hari kerja. Apa yang dibutuhkan? Dokumen, atau sistem mandiri, mungkin mikro manajemen. Yang terpenting, jika sudah sesuai aturan, keluarkan izinnya, jangan dipersulit,” kata Rico Waas.
Terkait keluhan masyarakat soal mahalnya biaya konsultan, Wali Kota Medan meminta Dinas PKPCKTR mencari solusi terbaik.
“Ini harus dievaluasi. Saat ini sudah ada template rumah contoh untuk beberapa tipe, meski masih sedikit. Template ini harus diperbanyak agar masyarakat tidak terbebani biaya konsultan,” ucapnya. (rahmad/hm16)