Dukung Tindakan Polrestabes, Pemko Medan Diminta Cabut Izin Usaha Hotel Sibayak

Hotel Sibayak. (foto:internet/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemko Medan diminta mencabut izin usaha Hotel Sibayak di Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah pasca digerebek Polrestabes Medan.
Ketua Gerakan Aliansi Penyelamat Akidah Islam (GAPAI), Ustaz Rahmad Gustin menyarankan Pemko Medan mencabut izin usaha Hotel Sibayak. Pasalnya, lokasi usaha tersebut diduga menjadi penyebab semakin maraknya penyakit masyarakat (pekat) di Kota Medan.
“Kita sangat mendukung tindakan Polrestabes Medan, kalau bisa diproses hukum mereka yang diamankan. Sudah bertahun-tahun aktivitas di hotel itu minim penindakan. Padahal sudah menjadi rahasia umum kalau Hotel Sibayak sarang prostitusi. Kita minta izinnya dicabut,” katanya saat diwawancarai Mistar, Kamis (3/7/2025).
Rahmad mengaku heran lantaran adanya lokalisasi di Kota Medan namun terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan tegas.
“Di agama manapun tidak dibenarkan asusila. Jadi kalau ada lokalisasi yang berkedok hotel dibiarkan beroperasi pasti menimbulkan tanda tanya. Ada apa? Parahnya bukan satu atau dua tahun, tapi sudah berpuluh tahun. Ini harus menjadi perhatian Wali Kota untuk menjaga wajah dan nama baik Kota Medan,” ujarnya.
Rahmad menegaskan Rico Waas-Zakiyuddin Harahap diberi amanah oleh masyarakat untuk membuat Kota Medan semakin maju dan sejahtera.
“Amanah ini harus dijaga. Jangan sampai karena adanya permasalahan Hotel Sibayak ini kepemimpinan Rico-Zaki jadi tidak mendapat kepercayaan oleh masyarakat. Hal ini juga akan kita sampaikan kepada Wali Kota untuk menjaga nama baik dan wajah Kota Medan dari pekat m,” tuturnya.
Rahmad berharap Wali Kota memberi perhatian atas kasus ini dan langsung membuat keputusan.
“Kalau hanya mudarat yang datang, lebih baik Wali Kota langsung mencabut izinnya. Bukan kita menghalangi orang berusaha, namun harus dilihat juga usahanya bergerak di bidang apa. Kalau untuk menambah pekat dan membuat moral masyarakat rusak, lebih baik tutup saja usahanya,” ucapnya. (Rahmad/hm18)