Friday, September 19, 2025
home_banner_first
MEDAN

Sikap Arogan Edi Surahman Disorot, AJH Desak Golkar Lakukan Evaluasi

Jumat, 19 September 2025 09.36
sikap_arogan_edi_surahman_disorot_ajh_desak_golkar_lakukan_evaluasi_

Raut wajah Sekretaris Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya saat melakukan sikap arogan. (foto: ari/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) mendesak Partai Golkar untuk segera mengevaluasi kadernya, Edi Surahman Sinuraya, yang merupakan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Desakan ini muncul menyusul tindakan arogan Edi Surahman terhadap wartawan Mistar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi E yang digelar beberapa waktu lalu.

Ketua AJH, Dofuzogamo Gaho, menyayangkan tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang. Ia menilai sikap membentak dan mempertanyakan kehadiran jurnalis dalam forum resmi DPRD merupakan tindakan yang tidak etis.

"Saya rasa harus ada ketegasan dari Partai Golkar terhadap kadernya. Perilaku itu telah melukai hati rakyat, khususnya insan pers. Jangan karena merasa sebagai anggota dewan, lalu bertindak sewenang-wenang," ujar Dofuzogamo, Jumat (19/9/2025).

AJH secara tegas mengecam perilaku Edi Surahman dan mendesak agar Golkar Sumut segera melakukan evaluasi internal. Hingga kini, Edi Surahman disebut belum menyampaikan permohonan maaf kepada jurnalis yang bersangkutan.

"Kami anggap ini bentuk arogansi. Belum ada permintaan maaf, seolah-olah beliau kebal hukum karena jabatannya. Ini preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan pers," katanya.

Menurut Dofuzogamo, tindakan Edi Surahman dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi atau upaya menghalangi kerja jurnalistik. Ia mengingatkan setiap upaya menghalangi kegiatan jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dapat dikenai sanksi hukum.

"Profesi jurnalis dilindungi oleh hukum. Menghalangi kerja jurnalistik, apalagi dengan nada intimidatif, tidak bisa dibenarkan dan bisa diproses secara hukum," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut, Pantur Banjarnahor, telah menerima laporan resmi dari wartawan Mistar, Muhammad Ari Agung, terkait dugaan perilaku tidak etis yang dilakukan oleh Edi Surahman.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 167/PR/HM/IX/2025, dan diserahkan langsung oleh Muhammad Ari ke Gedung DPRD Sumut pada 17 September 2025. (ari/hm24)

REPORTER: