Monday, June 16, 2025
home_banner_first
MEDAN

Satu Jemaah Haji Asal Deli Serdang Meninggal di Bandara Kualanamu

journalist-avatar-top
Senin, 16 Juni 2025 11.16
satu_jemaah_haji_asal_deli_serdang_meninggal_di_bandara_kualanamu

Proses pemindahan jenazah Nurmalis Ujang dari Bandara Internasional Kualanamu. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Satu orang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 4 Debarkasi Medan bernama bernama Nurmalis Ujang, 52 tahun, meninggal dunia setelah mendarat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Senin (16/6/2025) pukul 03.50 WIB.

"Saya mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya jemaah haji tersebut. Jemaah haji yang meninggal bernama Nurmalis. Asal dari Kabupaten Deli Serdang," kata Ketua Panitia Persiapan Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan, Ahmad Qosbi, Senin (16/6/2025).

Qosbi menjelaskan, jemaah haji kloter 4 Debarkasi Medan berjumlah 360 orang yang berasal dari Kabupaten Deli Serdang, Medan, dan Kabupaten Sidoarjo.

Branch Manager Garuda Indonesia Medan, I Wayan Gilang Aditya, mengatakan jemaah tersebut dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah Pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GIA 3404 mendarat di Bandara Internasional Kualanamu.

"Sebelumnya, jemaah ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri ketika pesawat melakukan persiapan landing. Awak pesawat melakukan pertolongan pertama bersama tim medis kloter, disertai pemeriksaan lanjutan hingga jemaah tersebut dinyatakan telah meninggal dunia," ucapnya.

Gilang mengungkapkan, sesuai keterangan dokter kloter, Ujang mengeluh lemas sebelum berangkat dari Arab Saudi. Ia telah diberikan infus.

"Setelah diberikan infus, kondisi Ujang mulai stabil, hingga akhirnya bisa melanjutkan penerbangan," ujarnya.

Gilang mengatakan, jenazah akan langsung dibawa ke klinik Asrama Haji Medan untuk proses serah terima kepada pihak keluarga.

"Pihak Garuda Indonesia memastikan jemaah haji yang wafat selama proses penerbangan akan mendapat hak atas perlindungan asuransi penerbangan (extra cover) sesuai dengan ketentuan kerja sama dengan Kementerian Agama Republik Indonesia," tuturnya.

Asuransi berlaku sejak keberangkatan dari embarkasi hingga proses debarkasi di Indonesia. (amita/hm20)

REPORTER: