Tuesday, June 24, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Koperasi Merah Putih Rampung di Simalungun, Pengurus Kecewa Soal Agunan

journalist-avatar-top
Selasa, 24 Juni 2025 14.49
koperasi_merah_putih_rampung_di_simalungun_pengurus_kecewa_soal_agunan

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Simalungun, Maruli Tambunan,(kiri) sewaktu sosialisasi pembentukan KMP. (f: indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Simalungun sudah 100 persen selesai. Koperasi yang terbentuk dari 32 kecamatan, 386 desa, dan 27 kelurahan. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Simalungun, Maruli Tambunan, Selasa (24/6/2025).

"Semalam, pukul 14.00 WIB, sudah selesai pembentukan 100 persen koperasi merah putih," kata Maruli.

Meski struktur kelembagaan telah terbentuk sepenuhnya, Maruli mengatakan mereka masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait pembiayaan koperasi melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).

"Kalau Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sudah lama, untuk pembiayaan dari Himbara, kita tunggu lah regulasinya," ujarnya.

Delapan koperasi yang sebelumnya diusulkan sebagai percontohan oleh Pemkab Simalungun telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) bersama LPDB melalui Zoom.

Namun, proses bimtek justru memunculkan keresahan. Pasalnya, para pengurus koperasi diminta mengagunkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau BPKB kendaraan roda empat jika ingin mengakses dana pinjaman dari LPDB.

Kepala Perwakilan LPDB Sumatera, Laode Karsid, mengatakan pengajuan dana bergulir wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk kepemilikan agunan.

"Sebanyak 101 koperasi yang diajukan sebagai koperasi percontohan perlu melengkapi dokumen," ujarnya.

Permintaan jaminan itu memicu kekecewaan di kalangan pengurus koperasi percontohan. Dalam rapat lanjutan yang semula berjalan penuh antusiasme, suasana berubah tegang ketika syarat agunan disebutkan.

Beberapa pengurus mengaku tak siap menyediakan jaminan pribadi, terutama karena sebagian besar koperasi baru terbentuk dan belum memiliki aset produktif.

"Saya kira ini program mendorong pemberdayaan ekonomi rakyat, kenapa malah dibebani jaminan?" kata salah satu pengurus koperasi yang enggan disebutkan namanya. (indra/hm20)

REPORTER: