Monday, July 14, 2025
home_banner_first
MEDAN

Perda Penerapan Sekolah Lima Hari Belum Dibahas DPRD Sumut

journalist-avatar-top
Senin, 14 Juli 2025 11.07
perda_penerapan_sekolah_lima_hari_belum_dibahas_dprd_sumut

Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Peraturan daerah (Perda) yang menjadi petunjuk pelaksana dan teknis (juknis) pelaksanaan sekolah lima hari dalam sepekan di Sumatera Utara (Sumut) belum dibahas DPRD Sumut.

“Untuk pembahasan Perda dari program tersebut di DPRD Sumut kita belum monitor,” ujar Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus saat dikonfirmasi Mistar, Senin (14/7/2025).

Menurutnya, pembahasan tersebut menanti permohonan pengajuan dari pihak melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Sehingga DPRD Sumut akan mengagendakan pembahasan dari Perda tersebut.

“Kita menanti dari Biro Hukum Pemprovsu dulu,” katanya singkat melalui pesan teks pada Mistar.

Namun, sebelumnya Erni menyampaikan, pelaksanaan program tersebut harus dilandasi aturan ataupun Perda di setiap kabupaten/kota dalam memaksimalkan pelaksanaan sekolah lima hari dalam sepekan di Sumut.

“Itu akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Sumut. Cuma harus diterbitkan dahulu peraturan daerahnya. Jadi masih penyesuaian dahulu,” ujarnya.

Senada, Kepala Bagian (Kabag) Persidangan DPRD Sumut, Lufti, mengaku belum adanya pembahasan rancangan Perda penerapan sekolah lima hari dalam sepekan di DPRD Sumut. “Untuk pembahasan Perda itu belum ada hingga saat ini,” tuturnya.

Sebelumnya, program sekolah lima hari yang dicanangkan Pemprov Sumut sudah mendapatkan restu dari Gubernur Sumut, Bobby Nasution melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut Alexander Sinulingga mengatakan program ini serentak diberlakukan bagi SMA/K/LB baik swasta dan negeri. SK Gubernur pun sudah direstui oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Pemprovsu melalui Disdik, sebelumnya telah mengedarkan juknis program Sekolah lima hari ke Satuan Pendidikan SMA/SMK dan SLB swasta dan negeri. Di dalamnya dirincikan waktu belajar hingga pulang siswa. (Ari/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN