Monday, July 14, 2025
home_banner_first
MEDAN

Endang Agus Susanto Dipecat dari ASN, Plt Inspektur Medan: Tinggal Tunggu SK

journalist-avatar-top
Senin, 14 Juli 2025 15.01
endang_agus_susanto_dipecat_dari_asn_plt_inspektur_medan_tinggal_tunggu_sk

Endang Agus Susanto. (foto:Tribun-Medan.com/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Setelah melewati proses panjang dan pemeriksaan, Tim AdHoc akhirnya memberikan sanksi disiplin berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan, Endang Agus Susanto.

Pria yang bertugas di Bagian Umum Pemko Medan itu terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan modus akan memasukkan kerja sebagai honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Pemko Medan.

“Hasil keputusan Tim AdHoc disiplin berat (PTDH). Ini juga sudah kita sampaikan kepada Pak Wali pada Jumat kemarin,” kata Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Kota Medan, Habibi Adhawiyah saat dikonfirmasi Mistar, Senin (14/7/2025).

Dijelaskan Adhawiyah, pengambilan keputusan yang dilakukan Tim AdHoc berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berlangsung di Inspektorat Kota Medan.

“Hasil LHP kita disiplin berat. Selanjutnya dibahas oleh Tim AdHoc dan hasilnya tetap sama disiplin berat,” tuturnya.

Adhawiyah mengatakan Tim AdHoc berisikan dari Inspektorat, BKPSDM dan atasan dari tempat Endang bertugas di Pemko Medan (Kabag Umum).

“Baik perbuatan hingga sikap Endang selamat bertugas menjadi pertimbangan dan pembahasan Tim AdHoc sebelum diambil keputusan pemberian sanksi,” ujarnya.

Saat ini, sambung Adhawiyah, proses pemecatan terhadap Endang Agus Susanto tinggal menunggu dari Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan.

“Untuk keputusannya sudah final, Pak Wali juga sudah setuju dengan keputusan ini. Sekarang tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) nya dari BKPSDM, makanya kita tunggu saja. Biasanya kalau cepat ditandatangani Pak Wali akan cepat itu keluar SK nya,” ucapnya.

Diketahui, aksi tipu-tipu Endang Agus Susanto terkuak Kamis 24 April 2025. Saat itu, korbannya yang berjumlah 4 orang menjebak Endang hingga akhirnya bertemu di salah satu Mall Kota Medan.

Dalam aksinya, Endang meminta uang sebesar Rp55-60 juta kepada korbannya. Di mana pada tahap awal para korban menyetor sebesar Rp25-30 juta, sedangkan sisanya setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. (Rahmad/hm18)

REPORTER: