Pedagang Pasar Akik Desak Pemko Medan Tertibkan PKL di Jalan AR Hakim

PKL masih berjualan di sepanjang Jalan AR Hakim yang meresahkan pedagang Pasar Akik. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ratusan pedagang Pasar Akik yang saat ini direlokasi sementara ke Pasar Sukaramai mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di sepanjang Jalan AR Hakim. Keberadaan PKL dinilai merugikan pedagang resmi yang sedang menjalani masa relokasi selama proses revitalisasi Pasar Akik.
“Gara-gara mereka, dagangan kami nggak laku,” ujar Ketua Koperasi Pasar Akik, Mahyudin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Mahyudin mengatakan, seluruh pedagang Pasar Akik telah berkomitmen mengikuti aturan dan kesepakatan yang dibuat bersama Pemko Medan melalui PUD Pasar dan pihak pengembang, yakni menempati area sementara di basement dan pelataran parkir Pasar Sukaramai.
“Saat ini sebanyak 305 pedagang telah direlokasi sementara dan akan kembali ke Pasar Akik setelah revitalisasi selesai, sesuai janji Wali Kota Medan saat peletakan batu pertama pada 5 Juli 2025,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Pedagang, Charles Sihombing, menyoroti ketimpangan penegakan aturan di lapangan. Ia menyebut PKL yang masih berjualan di trotoar dan badan Jalan AR Hakim justru mendapat kelonggaran, sementara pedagang resmi harus mengikuti relokasi.
“Kami minta Pemko Medan bertindak tegas dan adil. Jalan AR Hakim seharusnya steril dari aktivitas perdagangan, seperti yang sudah menjadi kebijakan pemerintah,” ucapnya.
Dalam rapat internal pedagang yang digelar, Senin (23/6/2025), para pedagang juga menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan pembatas antara Pasar Akik dan Pasar Sukaramai yang akan dilakukan oleh pengembang.
Baca Juga: Balada Pedagang di Pasar Sukaramai Medan
“Kami sepakat dan mendukung pembangunan pembatas ini agar tidak terjadi konflik dan tumpang tindih antara dua kelompok pedagang,” ujarnya.
Selain menuntut penertiban PKL, pedagang juga meminta jaminan seluruh pedagang Pasar Akik yang saat ini direlokasi akan dikembalikan ke tempat asal mereka setelah pembangunan selesai. Mereka mendesak penertiban dilakukan secara menyeluruh dan penataan PKL mengacu pada zonasi resmi.
“Kalau tuntutan ini tidak dipenuhi, kami tidak segan membawa persoalan ini ke jalur hukum atas dugaan wanprestasi,” tutur Charles. (anita/hm24)