Atasi Over Kapasitas, Pemerintah Bangun Lapas Baru-Siapkan Remisi Berbasis Prestasi

Menteri Imipas, Agus Andrianto. (f: susan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut pemerintah saat ini tengah menyelesaikan pembangunan 13 lembaga pemasyarakatan (lapas) baru di berbagai wilayah Indonesia. Langkah ini diambil sebagai solusi konkret untuk mengatasi overkapasitas, serta memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas.
“Di Nusa Kambangan ada, di Solo ada, di Jawa Timur juga ada. Jadi di seluruh Indonesia, kami sedang menyelesaikan pembangunan 13 lapas,” ujar Agus saat ditemui usai kegiatan di Universitas Sumatera Utara (USU), Selasa (24/6/2025).
Selain pembangunan fisik, Agus juga menyebut pemerintah telah melakukan pemindahan narapidana dari berbagai daerah ke Lapas Nusa Kambangan, terutama yang menjalani hukuman mati, hukuman seumur hidup, serta napi yang terindikasi kuat terkait jaringan narkoba.
“Dari Sumatera Utara saja, kemarin kita sudah pindahkan 100 orang. Secara nasional, hampir 900 warga binaan telah dipindahkan,” katanya.
Agus menegaskan, pemindahan napi ini bukan semata-mata bersifat represif, tetapi sebagai upaya perlindungan hak asasi masyarakat luas dari dampak buruk jaringan narkoba dalam lapas.
“Meski mungkin ada keluarga napi yang merasa kesulitan menjenguk, tapi demi hak asasi yang lebih besar—hak masyarakat untuk hidup aman—kita harus lakukan ini,” ucapnya.
Menghadapi kondisi overkapasitas yang disebut sudah mendekati 100 persen, Agus menyampaikan pemerintah juga menyiapkan solusi jangka pendek, salah satunya dengan pemberian remisi tambahan kepada narapidana yang menunjukkan prestasi atau kontribusi nyata.
“Kalau mereka berprestasi atau menghasilkan karya yang bermanfaat bagi warga binaan lainnya, akan kami beri remisi tambahan. Ini di luar remisi umum saat hari besar,” tuturnya.
Agus menambahkan, saat ini pihaknya tengah meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk segera menyusun skema remisi berbasis prestasi tersebut sebagai bentuk penghargaan terhadap rehabilitasi positif narapidana. (susan/hm24)