Upah Minimum Diusulkan Naik 8 Persen, Ekonom: Dorong Konsumsi, Picu Kekhawatiran Pengusaha

Ilustrasi. (Foto: Jabar News/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Usulan serikat pekerja untuk menaikkan Upah Minimum (UM) sebesar 8 persen pada 2026 dinilai memberikan dampak positif pada daya beli masyarakat dan konsumsi. Di sisi lain, juga dapat menimbulkan kekhawatiran terkait daya saing dunia usaha.
Hal ini disampaikan oleh Pengamat Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Profesional Manajemen College Indonesia (PMCI), Sunarji Harahap.
"Proyeksi kenaikan upah minimum sebesar 8 persen pada 2026 dinilai akan meningkatkan daya beli masyarakat, yang dapat mendorong konsumsi dan pertumbuhan ekonomi," kata Sunarji kepada Mistar, Rabu (15/10/2025).
Sunarji menjelaskan bahwa tuntutan kenaikan UM sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diusulkan oleh serikat pekerja didasarkan pada amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Serikat pekerja mendasarkan proyeksi kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 persen dari perhitungan dasar pertumbuhan ekonomi (sekitar 5,1 persen hingga 5,6 persen) ditambah inflasi sekitar 3,24 persen, sehingga menghasilkan angka dasar kenaikan sekitar 8,4 persen.
"Meskipun mendukung daya beli, kenaikan upah yang tinggi dapat memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha mengenai potensi kenaikan harga, kemampuan daya saing dunia usaha, dan penyesuaian perhitungan dengan KHL di setiap daerah," ucapnya.
Sunarji menekankan, ada empat faktor krusial yang harus dipertimbangkan agar kenaikan upah minimum menjadi realistis dan tidak membebani dunia usaha di Indonesia, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya saing industri, dan keberlanjutan usaha.
"Selain itu, faktor stabilitas politik, kebijakan pemerintah, daya beli masyarakat, serta efisiensi operasional dan kemampuan adaptasi dunia usaha juga harus menjadi pertimbangan penting dalam penetapan upah," ujarnya. (amita)