Ketua Komisi I LSF: Biaya Sensor Film Setara Secangkir Kopi

Ketua Komisi I Lembaga Sensor Film (LSF) RI, Tri Widyastuti Setyaningsih. (f: amita/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Komisi I Lembaga Sensor Film (LSF) RI, Tri Widyastuti Setyaningsih, mengatakan biaya sensor film dan iklan film di Indonesia sangat terjangkau. Bahkan, untuk film pendek berdurasi 20 hingga 30 menit, tarifnya hanya sekitar Rp23.000—setara dengan harga secangkir kopi.
“Film pendek buatan anak-anak Indonesia yang berdurasi 20–30 menit hanya dikenakan biaya Rp23.000 untuk sensor. Meski tarifnya murah, hasilnya adalah produk hukum berupa Surat Tanda Lulus Sensor (STLS),” ujarnya, Senin (23/6/2025).
Tri Widyastuti, yang akrab disapa Wiwid, menjelaskan sebelum melakukan pembayaran, materi film harus terlebih dahulu dikirim ke LSF untuk perhitungan durasi dan tarif. Setelah itu, pemohon akan menerima kode billing yang mencantumkan jumlah pembayaran ditambah pajak sebesar 11 persen.
“Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum menerima kode billing. Jika jumlah pembayaran tidak sesuai, baik lebih maupun kurang, semuanya akan tercatat. Perlu diingat, dana tersebut masuk ke kas negara, bukan ke LSF,” katanya.
Setelah proses pembayaran selesai, pemilik film akan menerima hasil sensor berupa STLS atau Surat Tanda Tidak Lulus Sensor dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Jika proses berjalan lancar tanpa kendala teknis, dokumen bisa dikirim di hari yang sama antara pukul 18.00 hingga 20.00 WIB.
Adapun tarif sensor film dan iklan film berdasarkan PP 01 Tahun 2002 tentang Tarif Penyensoran, terbagi empat kategori yaitu:
1. Jenis film cerita layar lebar nasional sebesar Rp2.056 per menit dan asing Rp4.112 per menit. Jenis film cerita rekaman video Rp1.000 per menit.
2. Jenis iklan layar lebar nasional Rp7.000 per menit dan asing Rp14.000 per menit. Untuk rekaman video sebesar Rp5.000 per menit.
3. Penerangan/dokumenter/pendidikan layar lebar nasional Rp1.371 per menit dan asing Rp2.742 per menit. Rekaman video Rp250 per menit.
4. Sarana promosi/publikasi, still photo sebesar Rp5.000 per lembar, one sheet Rp7.500 per lembar, poster Rp10.000 per lembar, baliho Rp15.000 per lembar, slide Rp5.000 per lembar, dan clise Rp5.000 per lembar.
"Untuk copy film peruntukan layar lebar, dikenakan biaya 50 persen dari ketentuan tarif," tuturnya.
Selanjutnya, pemilik film juga harus melengkapi persyaratan dari Kementerian Kebudayaan, seperti Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF), Surat Rekomendasi Impor Film (SRIF), Surat Keterangan Pencatatan Film (SKPF), atau Rekomendasi Ditjen PPPK.
"Tapi kalau komunitas film, cukup rekomendasi Ditjen PPPK saja. Perusahaan bisa melampirkan NIB di TPPF, begitu pula dengan akademi dan sekolah. Perizinan bisa diperoleh dari perizinan.kemenbud.go.id.," katanya. (amita/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
DPRD Sumut: Anggaran Sekolah Gratis Bisa Dialokasikan dari APBD