Monday, June 23, 2025
home_banner_first
EDUKASI

LSF Sosialisasikan Klasifikasi Usia Film, Ciuman Diatur Ketat

journalist-avatar-top
Senin, 23 Juni 2025 14.11
lsf_sosialisasikan_klasifikasi_usia_film_ciuman_diatur_ketat

Ketua Komisi I Lembaga Sensor Film (LSF) RI, Tri Widyastuti Setyaningsih menyampaikan terdapat empat klasifikasi usia yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman dalam penyensoran sebuah film dan iklan film (f:amita/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi I Lembaga Sensor Film (LSF) RI, Tri Widyastuti Setyaningsih, menegaskan pentingnya memahami klasifikasi usia dalam penyensoran film dan iklan film sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Dalam sosialisasi yang digelar pada Senin (23/6/2025), Tri Widyastuti atau yang akrab disapa Wiwid, menyampaikan empat klasifikasi usia yang menjadi acuan resmi LSF:

Semua Umur (SU) – Cocok untuk menunjang perkembangan fisik dan psikis anak-anak.

13 Tahun ke Atas (13+) – Diperuntukkan bagi anak-anak yang memasuki masa remaja.

17 Tahun ke Atas (17+) – Memuat konten sensitif yang masih dalam batas proporsional.

21 Tahun ke Atas (21+) – Untuk konten dewasa dengan intensitas sensitif yang tinggi.

"Kami sudah memberikan klasifikasi usia dalam setiap produk yang Anda buat, sehingga ketika masyarakat nonton, silakan lihat dulu klasifikasi usianya," ujarnya.

Setelah film dinilai, LSF akan menerbitkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) atau Surat Tanda Tidak Lulus Sensor. Namun, Wiwid menyebutkan bahwa tahun lalu tidak ada film yang mendapat status tidak lulus sensor.

"LSF tidak mengeluarkan [STLS Tidak Lulus], jadi jarang sekali. Apalagi film nasional yang tidak lulus sensor, karena sepertinya mereka telah teredukasi," katanya.

Menariknya, LSF juga memiliki aturan rinci mengenai adegan ciuman, yang dibagi berdasarkan klasifikasi usia penonton:

SU: Cium pipi kanan antara anak dan orang tua.

13+: Remaja saling mencuri ciuman.

17+: Ciuman di bibir yang singkat dan tidak vulgar.

21+: Ciuman intens dengan pengambilan gambar yang detail.

"Boleh adegan ciuman, kalau tidak boleh berarti menolak fakta," kata Wiwid.

Namun, ia menegaskan bahwa adegan yang mengarah pada pornografi dan eksploitasi tetap dilarang dan tidak akan mendapatkan izin tayang.

Wiwid menambahkan bahwa STLS berlaku selama 5 tahun dan proses penyensoran bisa diselesaikan dalam waktu tiga hari kerja. Penanda klasifikasi usia juga dibedakan lewat warna telop yang muncul di bioskop:

Hijau: Semua Umur

Biru: 13+

Merah Muda: 17+

Merah Tua: 21+

Dengan sistem klasifikasi ini, LSF berharap masyarakat bisa menjadi penonton yang lebih sadar, sekaligus memberi ruang bagi sineas untuk tetap berkarya sesuai jalur hukum yang berlaku. (Amita/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN