LSF RI Sediakan Aplikasi e-SiAS untuk Permudah Proses Sensor Film Secara Daring

Ketua Komisi I LSF RI, Tri Widyastuti Setyaningsih, menyampaikan bahwa LSF sediakan e-SiAS untuk mempermudah pelaku perfilman melakukan penyensoran film. (f:berry/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Komisi I Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI), Tri Widyastuti Setyaningsih, menyampaikan bahwa LSF kini menyediakan layanan penyensoran film melalui aplikasi berbasis elektronik bernama e-SiAS (Sistem Administrasi Penyensoran Berbasis Elektronik).
Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku industri perfilman dalam proses penyensoran, mulai dari pembuatan akun, pendaftaran materi, pengajuan sensor, pembayaran tarif, proses penyensoran, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP), hingga penerbitan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
“Pelaku perfilman di Indonesia bisa melakukan sensor film dari daerah masing-masing, dan mengirim materi film secara online. Diharapkan aplikasi ini bisa mempermudah pelaku film untuk mendapatkan STLS lebih cepat,” tutur Tri Widyastuti, yang akrab disapa Wiwid, pada Rabu (18/6/2025).
Dasar Hukum Sensor Film
Merujuk pada Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, setiap film atau iklan film yang akan diedarkan dan dipertunjukkan wajib memiliki STLS dari LSF sebagai bentuk legalitas dan jaminan kepatuhan terhadap norma dan regulasi yang berlaku.
Wiwid juga menekankan bahwa LSF tidak hanya berperan dalam penyensoran, namun juga melakukan literasi penyensoran sebagai bagian dari edukasi publik dan pelaku industri perfilman agar produksi dan penyebaran film sesuai dengan norma sosial dan hukum di Indonesia.
“Tujuan utama dari penyensoran ini adalah untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif film atau iklan film, serta meningkatkan kesadaran pelaku industri agar selektif dalam menentukan konten yang akan diproduksi dan disebarluaskan,” ujarnya.
Baca Juga: Film Kiblat Belum Lulus Sensor
Langkah-Langkah Pengajuan Sensor Film via e-SiAS
Berikut prosedur pendaftaran penyensoran film melalui sistem e-SiAS:
1. Registrasi Akun:
Pemohon mendaftar akun melalui situs resmi LSF di tautan: https://sensor.kemenbud.go.id.
2. Pembuatan User ID:
Mengisi data pribadi dan informasi perusahaan secara lengkap dan benar.
3. Unggah Dokumen:
Melengkapi dan mengunggah dokumen pendukung yang dibutuhkan.
4. Penyerahan Materi Film:
Materi berukuran di bawah 50 MB dapat diunggah langsung ke sistem e-SiAS.
Materi berukuran lebih dari 50 MB dapat diserahkan secara langsung ke kantor LSF atau melalui tautan Google Drive yang dikirimkan melalui email.
Setelah pengajuan, pemohon akan menerima konfirmasi dari sistem.
Proses Pembayaran
Terkait pembayaran, Wiwid menjelaskan bahwa pemohon dapat membayar secara langsung di loket kasir kantor LSF atau melalui transfer bank menggunakan sistem e-billing.
“[Penting untuk diketahui] Jangan membayar sebelum mendapatkan kode pembayaran. Jadi, pembayaran tersebut sejenis dengan nomor virtual account pembelanjaan online,” ujarnya. (berry/hm27)