Monday, July 14, 2025
home_banner_first
MEDAN

Kombes Pol Gidion: Ops Patuh Toba 2025 untuk Meningkatkan Kepatuhan dan Kesadaran Pengendara

journalist-avatar-top
Senin, 14 Juli 2025 15.07
kombes_pol_gidion_ops_patuh_toba_2025_untuk_meningkatkan_kepatuhan_dan_kesadaran_pengendara

Ilustrasi Ops Patuh Toba 2025. (f:chatGPT/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tingginya angka kecelakaan di tahun 2024 mencerminkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Sedikitnya, di tahun 2024 lalu ada 6.850 kasus kecelakaan yang merenggut 1.580 jiwa.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan untuk meningkatkan kesadaran perlunya dilakukan upaya penindakan untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

"Ops Patuh ini setidaknya dilakukan selama dua pekan. Mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025," kata Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat memimpin apel kesiapan Ops Patuh Toba 2025, Senin (14/7/2025).

Dijelaskannya, dalam operasi yang dilakukan, akan menentukan beberapa target operasi, khususnya pelanggaran kasat mata.

“Fokus utama operasi adalah peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta upaya penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan,” ujarnya.

Tercatat, angka pelanggaran lalu lintas di tahun 2024 sebanyak 319.167 pelanggaran. Hal itu menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran, terkhusus yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

“Ini mencerminkan bahwa tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih perlu ditingkatkan secara serius dan berkelanjutan,” tuturnya.

Gidion pun mengerahkan ratusan personel Satlantas Polrestabes Medan, serta dibantu stakeholder terkait dalam Ops Patuh Toba 2025 yang akan digelar di beberapa titik tersebut.

"Ada personel Sat Lantas, ada juga dari Satgas Polda Sumut, Dishub serta Satpol PP," tuturnya.

Berikut Target Operasi Patuh Toba 2025 :

- Pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm SNI.

- Dilarang menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan.

- Pengguna lalu lintas wajib mematuhi rambu lalu lintas, dilarang keras melawan arus.

- Berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

- Dilarang berkendara di bawah umur.

- Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi surat-surat (SIM dan STNK).

- Pengendara melanggar marka jalan.

- Tidak menggunakan plat nomor/TNKB palsu.

- Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh/ mengkonsumsi alkohol. (Putra/hm18)

REPORTER: