DPRD Sumut Desak PT Inhutani V Sumbagut Hentikan Penyadapan Getah Pinus di Hutan Ambarita

Anggota Komisi D DPRD Sumut, Viktor Silaen. (foto: ari/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut), Viktor Silaen, meminta PT Inhutani V Sumbagut menghentikan aktivitas penyadapan getah pinus di Kawasan Hutan Kenegerian Ambarita, Kabupaten Samosir.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk menyelamatkan ratusan hektare hutan pinus dari kematian serta mencegah potensi banjir bandang yang mengancam permukiman di sekitarnya.
“Kondisinya sangat memprihatinkan. Ratusan hektare hutan pinus nyaris mati karena kekeringan akibat disadap secara sembarangan,” kata Viktor kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Ia menambahkan, penyadapan tersebut dilakukan tanpa mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) yang seharusnya dijalankan oleh kelompok tani. Masyarakat pun merasa resah dan telah menyampaikan keluhan kepada dirinya.
“Kami mendesak PT Inhutani V Sumbagut, sebagai perpanjangan tangan PT Perusahaan Umum Kehutanan Negara, untuk segera menghentikan aktivitas penyadapan getah pinus di Hutan Kenegerian Ambarita,” ujarnya.
Viktor menekankan, PT Inhutani seharusnya bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial.
“Jangan biarkan hutan pinus punah akibat kepentingan pribadi atau kelompok. Dampaknya sangat berbahaya, karena bisa memicu longsor yang mengancam permukiman masyarakat di Bukit Kenegerian, seperti di Kecamatan Ambarita, Garoga, Siallagan, Unjur, dan Martoba,” jelasnya.
Menurut Viktor, masyarakat di wilayah tersebut sudah melakukan aksi penolakan terhadap aktivitas penyadapan yang melanggar SOP. Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas dari PT Inhutani maupun pihak terkait.
Ia menambahkan, perlu ada langkah nyata dari PT Inhutani V Sumbagut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, serta UPT KPH XIII untuk menghentikan seluruh aktivitas di Hutan Kenegerian Ambarita demi menyelamatkan hutan pinus dan mencegah ancaman longsor.
“Kita berharap aktivitas ini segera dihentikan. Aktivitas ini sangat sensitif dan berpotensi merugikan masyarakat, karena longsor atau banjir bandang bisa terjadi tiba-tiba,” ucapnya. (hm24)
























