Sistem Parkir Berlangganan Dihentikan, Dishub Medan: Stiker Aktif Masih Bisa Digunakan

Kadishub Medan, Erwin Saleh. (foto: rahmad/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Erwin Saleh, mengonfirmasi sistem parkir berlangganan dengan stiker barcode tidak lagi diberlakukan secara menyeluruh. Meski demikian, stiker yang masa berlakunya masih aktif tetap dapat digunakan hingga habis masa pakainya.
“Parkir berlangganan tidak berlaku lagi jika masa berlaku stiker sudah habis. Tapi kalau masih aktif, masih bisa digunakan,” ujar Erwin, Selasa (26/8/2025).
Ia menjelaskan, stiker barcode parkir berlangganan memiliki masa berlaku selama satu tahun sejak tanggal pembelian. Penjualan stiker ini dilakukan secara masif sejak Juli hingga akhir 2024, dan masih dijual terbatas di awal 2025.
“Artinya, stiker yang dibeli pada awal 2025 tetap berlaku sampai awal 2026. Namun, mulai Mei 2025, Dishub Medan sudah tidak lagi menjual stiker parkir berlangganan,” katanya
Saat ini Dishub Medan tengah melakukan penataan sistem parkir. Petugas di lapangan akan mencabut stiker yang telah habis masa berlakunya, sedangkan stiker yang masih aktif tetap akan dilayani seperti biasa.
Ke depan, Dishub Kota Medan berkomitmen untuk terus membenahi sistem perparkiran dengan regulasi yang lebih baik demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan sistem parkir tepi jalan demi pelayanan publik yang lebih optimal,” ucap Erwin. (rahmad/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Selusin Tuntutan Rakyat akan Dikumandangkan di DPRD SumutNEXT ARTICLE
Komnas HAM Soroti Tingginya Kasus TPPO di Sumut