Tuesday, October 14, 2025
home_banner_first
MEDAN

Dishub Medan: Pembuatan Polisi Tidur Harus Izin SDABMBK

Mistar.idSelasa, 14 Oktober 2025 19.54
RJ
RF
dishub_medan_pembuatan_polisi_tidur_harus_izin_sdabmbk

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan (Kabid LLA) Dishub Kota Medan, Ami Kholis Hasibuan. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Video yang memperlihatkan Lurah Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Muhammad Fadli, berselisih dengan warga soal pembangunan polisi tidur tengah menjadi perbincangan publik.

Kasus yang kini ditangani Polsek Medan Timur itu memunculkan pertanyaan apakah masyarakat boleh membangun polisi tidur secara mandiri?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan (Kabid LLA) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Ami Kholis Hasibuan, menegaskan bahwa pembangunan polisi tidur tidak bisa dilakukan sembarangan, dan wajib diberitahukan kepada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK).

“Kalau jalan umum milik pemerintah, tentu harus izin dulu ke pemerintah. Dalam lingkup Kota Medan, hal itu menjadi kewenangan SDABMBK, karena mereka yang memperbaiki, membangun, dan merawat jalan. Jadi kalau mau buat polisi tidur, harus izin atau diberitahukan ke mereka,” jelas Ami, Selasa (14/10/2025).

Menurut Ami, setiap pembangunan jalan sudah memiliki ketentuan terkait batas kecepatan kendaraan yang biasanya disosialisasikan melalui rambu lalu lintas.

“Untuk kecepatan itu biasanya sudah kami rekomendasikan. Namun di lingkungan perumahan memang tidak selalu ada rambu. Kalau di lapangan ternyata pengendara kerap melaju kencang, masyarakat bersama pihak kelurahan bisa mengajukan permohonan resmi ke SDABMBK,” ujarnya.

Ia menambahkan, tahun lalu Dishub Medan sempat menyediakan polisi tidur jenis speed hump, namun karena alasan efisiensi, pengadaannya dikurangi tahun ini.

“Kalau ada keluhan soal polisi tidur, warga bisa menyampaikan alasan dan persyaratannya ke Dishub. Kami akan lakukan survei sebelum dipasang,” ungkapnya.

Terkait pembangunan mandiri oleh warga, Ami menegaskan bahwa hal itu tetap harus melalui musyawarah dan diketahui pihak kelurahan.

“Sekalipun itu jalan kompleks, tetap harus diketahui oleh pihak kelurahan agar tidak terjadi keributan di kemudian hari. Pemasangan juga harus berdasarkan keputusan bersama,”tuturnya. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN