Tuesday, October 14, 2025
home_banner_first
MEDAN

FP-USU Keberatan Proses Klarifikasi Itjen Kemdikbudristek Tanpa Libatkan Pelapor

Mistar.idSelasa, 14 Oktober 2025 19.45
RJ
SH
fpusu_keberatan_proses_klarifikasi_itjen_kemdikbudristek_tanpa_libatkan_pelapor

Proses audisi delapan calon Rektor USU. (foto:susan/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) menyampaikan keberatan resmi kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) terkait proses klarifikasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Rektor USU periode 2026–2031, yang dinilai dilakukan tanpa melibatkan pelapor.

Dalam surat bernomor 020/FP-USU/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, FP-USU menegaskan bahwa pelapor tidak diikutsertakan dalam proses klarifikasi yang dilakukan Itjen Kemdikbudristek, padahal laporan berasal dari FP-USU dan Ikatan Alumni (IKA) USU.

“Ketiadaan pelibatan pelapor dalam proses klarifikasi berpotensi mengurangi objektivitas pemeriksaan dan bertentangan dengan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas,” tulis FP-USU dalam surat yang ditandatangani Ketua FP-USU, Adv. M. Taufik Umar Dani Harahap, Selasa (14/10/2025).

Dalam suratnya, FP-USU menyoroti tiga poin utama, yakni tidak adanya pelibatan pelapor dalam proses klarifikasi. Tidak adanya komunikasi resmi kepada pelapor terkait perkembangan atau hasil sementara pemeriksaan. Terakhir, potensi konflik kepentingan di lingkungan universitas karena tidak ada verifikasi silang dari pelapor sebagai pemberi data awal.

FP-USU juga merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbudristek, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Mereka menegaskan prinsip “Geen Macht Zonder Verantwoordelijkheid” (tiada kekuasaan tanpa pertanggungjawaban) dan asas “audi et alteram partem” (hak untuk didengar kedua belah pihak) sebagai dasar pelapor untuk memberikan keterangan sebelum kesimpulan diambil.

Berdasarkan hal itu, FP-USU meminta agar Itjen Kemdikbudristek meninjau ulang jadwal klarifikasi dan memberi ruang bagi FP-USU untuk menyampaikan keterangan secara langsung, baik secara daring maupun tatap muka.

FP-USU juga menuntut agar seluruh proses klarifikasi dilakukan dengan asas transparansi dan keadilan, serta disertai berita acara yang dapat diakses oleh pelapor.

“Keberatan ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat akademik dalam menjaga marwah dan tata kelola Universitas Sumatera Utara (Sumut) agar tetap sesuai prinsip good governance,” demikian kutipan isi surat tersebut.

Surat keberatan itu turut ditembuskan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdikti Saintek), Komisi X DPR RI, Gubernur Sumut, Civitas Akademika USU, dan Pengurus Pusat IKA USU (PP IKA).

Diketahui, sebelumnya Kemdikti Saintek menjadwalkan klarifikasi atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan Rektor USU periode 2026–2031. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN