Dewan Dukung Pemberian Hasil 20 Persen Perkebunan Plasma kepada Masyarakat


Anggota Komisi B DPRD Sumut, Roby Agusman Harahap. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara (Sumut), Roby Agusman Harahap, mendukung kebijakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, terkait pemberian hasil 20 persen perkebunan plasma bagi masyarakat.
“Kita mendukung apa yang disampaikan Pak Menteri ATR/BPN. Pemberian hasil perkebunan plasma 20 pesen kepada masyarakat adalah aturan yang seharusnya dilakukan,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, masih banyak ditemukan perusahaan yang tidak merealisasikan perkebunan plasma 20 persen kepada masyarakat, termasuk di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel).
Politisi Partai Nasdem itu menyebut, di wilayah Padang Lawas Utara, ada PT BAS, PTTN dan PT ANJ yang belum ada plasma kepada masyarakat. “Seharusnya itu sudah menjadi aturan, tapi fakta di lapangan masih banyak perusahaan yang nakal dan tidak menjalankan aturan ini,” katanya.
Roby mengatakan, Komisi B DPRD Sumut sudah meminta Dinas Perkebunan untuk mendata dan mengidentifikasi seluruh perkebunan yang ada di Sumut. “Kalau suda ada datanya,bisa dipilah mana saja perusahaan perkebunan sawit yang belum dan sudah menjalankan pola plasma kemitraan pada masyarakat,” ucapnya.
Roby juga mengatakan masih banyak perusahaan yang belum melakukan aturan sesuai prosedur berlaku, termasuk perusahaan di bawah naungan BUMN. “Berdasarkan data, sebanyak 50 persen yang belum menjalankan aturan yang sesuai. Termasuk BUMN, seperti PTPN II, III, dan IV," tuturnya.
Dikatakan Roby, berdasarkan data, sebanyak 50 persen yang belum menjalankan, termasuk BUMN misalnya PTPN II, PTPN IV, PTPN III. Pihaknya juga sudah meminta ketegasan Menteri ATR/BPN untuk memerintahkan seluruh perusahaan kelapa sawit, agar merealisasikan kebun plasma itu.
“Jika aturannya tidak dijalankan, silahkan dicabut HGU-nya, kehadiran perkebunan itu untuk meningkatkan ekonomi, bukan menimbulkan kesengsaraan pada masyarakat. Justru itu mengambil keuntungan, termasuk juga soal CSR,” katanya. (ari/hm24)