Thursday, May 8, 2025
home_banner_first
MEDAN

Menteri ATR/BPN Ingatkan Perusahaan Kelapa Sawit Akomodir Kepentingan Petani

journalist-avatar-top
Rabu, 7 Mei 2025 21.13
menteri_atrbpn_ingatkan_perusahaan_kelapa_sawit_akomodir_kepentingan_petani_

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (f: iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengimbau para Kepala Daerah di Sumatera Utara (Sumut) agar memantau perusahaan kelapa sawit untuk mengakomodir kepentingan petani.

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan rapat kordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution terkait sektor pertanahan.

"Ada yang perlu kami sampaikan, kepada bupati dan wali kota, termasuk gubernur barang siapa ada perusahaan, terutama kelapa sawit di Sumut yang sudah mempunyai izin tapi tidak mengakomodasi minimal 20 persen untuk kepentingan petani plasma, minimal itu, mohon dilaporkan kepada kami," ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Nusron mengatakan akan menertibkan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.

"Kami akan tertibkan, kami akan wajibkan mereka untuk mengalokasikan 20 persen untuk plasma, kalau masih bandel mohon maaf dengan terpaksa dan kami tegas akan kami evaluasi dan akan kami cabut izin HGU nya," ucapnya.

Menurutnya, hal tersebut sudah merupakan perjanjian ketika Kementerian ATR/BPN mengeluarkan izin HGU terhadap perusahaan.

"Karena saat izin HGU itu kami berikan, ada klausul keempat pasal 4, bunyinya 'sewaktu-waktu kalau ternyata tidak memenuhi peraturan dan persyaratan pemegang HGU, pemerintah dapat mengevaluasi dan meninjau kembali," tutur politisi Partai Golkar tersebut.

Ia pun mengajak kepala daerah agar bisa bekerja sama memantau hal ini di wilayahnya masing-masing.

"Itu akan kami gunakan, tapi sebelumnya kami akan imbau kepada bupati, wali kota dan gubernur kepada semua kepala daerah, tolong kalau ada perusahaan terutama kelapa sawit yang tidak mengakomodir plasma laporkan kepada kami, minimal plasmanya 20 persen," katanya. (iqbal/hm24)

REPORTER: