Bapenda Medan Tindak Tempat Hiburan yang Manipulasi Pajak

Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Agha Novrian, menegaskan bahwa pihaknya akan segera meninjau ulang pajak Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas rekomendasi Komisi III DPRD Kota Medan, yang menilai banyak tempat hiburan membayar pajak tidak sesuai ketentuan.
“Pastinya kita berterima kasih kepada Komisi III DPRD Medan atas masukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin. Ini segera kita tindak lanjuti. Kami akan memeriksa semua pajak hiburan di Kota Medan,” ujar Agha saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025).
Banyak Tempat Hiburan ‘Berlindung’ di Balik NPWP Restoran
Agha mengakui adanya praktik pelaku usaha hiburan yang menyiasati kewajiban pajak dengan menggunakan NPWP restoran atau hotel, agar tarif pajaknya lebih rendah dibandingkan pajak hiburan yang dikenakan 40%.
“Terkadang tempat hiburan berada di dalam hotel atau menyediakan restoran. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku usaha. Kalau pakai NPWP hiburan, pajaknya 40 persen. Tapi kalau pakai NPWP restoran atau hotel, jelas lebih kecil,” katanya.
Sanksi Menanti Pelanggar
Bapenda Medan telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tempat usaha hiburan. Jika ditemukan pelanggaran, Agha memastikan akan ada penyesuaian pajak, pengenaan denda, dan pembayaran kekurangan pajak.
“Selain pajaknya disesuaikan, WP (Wajib Pajak) akan dikenakan denda. Tapi semua tetap melalui proses. Kita tunggu hasil pemeriksaannya dulu,” ucapnya.
Imbauan Kepatuhan dan Peningkatan PAD
Selain pemeriksaan, Bapenda juga telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada seluruh pelaku usaha hiburan agar taat terhadap aturan perpajakan.
“Kita terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan, restoran, dan lainnya agar pembangunan di Medan berjalan maksimal,” ujar Agha.
Ia juga membuka ruang kepada masyarakat dan DPRD untuk melaporkan temuan di lapangan agar bisa segera ditindaklanjuti.
DPRD Minta Pajak Hiburan Diverifikasi Ulang
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede, mendesak agar Bapenda melakukan verifikasi ulang atas pajak sektor hiburan yang selama ini diduga tidak sesuai.
“Kami sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan banyak pelanggaran. Kami minta semua data diverifikasi ulang,” tutur Salomo. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Resmi! Kombes Jean Calvijn Simanjuntak Jabat Kapolrestabes Medan