Thursday, October 9, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ammar Zoni Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Edarkan Sabu dan Tembakau Sintetis di Rutan Salemba

Kamis, 9 Oktober 2025 14.23
ammar_zoni_kembali_terjerat_kasus_narkoba_edarkan_sabu_dan_tembakau_sintetis_di_rutan_salemba

Ammar Zoni (Foto: detikHOT).

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan artis Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum setelah terlibat kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Polsek Cempaka Putih ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Enam Tersangka Diamankan, Ammar Zoni sebagai Penampung

Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, menyebut Ammar Zoni alias MAA bersama lima tersangka lain diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Ammar terbukti menampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang kemudian diedarkan di dalam Rutan.

Plt Kasi Intel Kejari Jakpus, Agung Irawan, menjelaskan bahwa para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi untuk menghindari pelacakan. Ammar berperan menerima narkoba dari pihak luar rutan, kemudian disalurkan kepada tersangka lain untuk diedarkan.

Kronologi Penangkapan

Kecurigaan petugas Rutan memicu penggeledahan di kamar para tersangka. Barang bukti berupa sabu, ganja, dan tembakau sintetis berhasil diamankan, kemudian para tersangka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lanjutan.

Hasil penyidikan menunjukkan peran masing-masing:

  1. Ammar Zoni menampung narkotika dari luar rutan.
  2. MR menerima dari Ammar, lalu diserahkan ke AM.
  3. AM menyalurkan ke A dan AP untuk diedarkan di lingkungan Rutan.

Hukum yang Diterapkan

Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

Rekam Jejak Ammar Zoni

Ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya ia pernah ditangkap pada:

  1. Tahun 2017 – kasus ganja dan sabu.
  2. Maret 2023 – tertangkap Polres Metro Jakarta Selatan, divonis tujuh bulan penjara.
  3. Desember 2023 – ditangkap di Serpong, Tangerang Selatan, divonis empat tahun penjara.

Setelah bebas, Ammar kembali berurusan dengan hukum hanya dua bulan kemudian, kali ini di Rutan Salemba.

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN