Sunday, August 3, 2025
home_banner_first
MEDAN

Antisipasi Penculikan Anak, Dewan Minta Disdikbud Medan Terbitkan Juknis Penjemputan Siswa

journalist-avatar-top
Jumat, 1 Agustus 2025 18.26
antisipasi_penculikan_anak_dewan_minta_disdikbud_medan_terbitkan_juknis_penjemputan_siswa

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, angkat bicara soal peristiwa penculikan siswa kelas 2 SD dari sekolahnya yang berada di Kecamatan Medan Marelan pada Kamis (31/7/2025).

Hadi mengaku miris dengan kejadian itu dan meminta semua sekolah di Kota Medan, baik sekolah negeri maupun swasta untuk menjadikan peristiwa penculikan itu sebagai pembelajaran.

“Aksi penculikannya terjadi saat jam pulang sekolah. Makanya kita minta ini menjadi perhatian semua pihak, khususnya sekolah untuk lebih memperhatikan siswanya,” ucap Hadi, Jumat (1/8/2025).

Dikatakan Hadi, peristiwa penculikan itu jelas menjadi momok menakutkan bagi para orang tua di Kota Medan dan merasa khawatir atas keselamatan anaknya di sekolah.

"Sekolah bukan hanya tempat menempuh pendidikan dan pembentukan karakter, tapi harus juga menjadi rumah kedua bagi anak yang tentunya harus aman,” kata Pimpinan DPRD Medan dari Partai Golkar ini.

Atas peristiwa ini, Hadi juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan untuk memberikan arahan kepada seluruh sekolah melalui petunjuk teknis (juknis) terkait aktivitas antar/jemput anak di sekolah.

"Harus ada aturan ataupun juknis terkait aktivitas antar/jemput siswa di sekolah. Jangan sampai ada lagi siswa yang dijemput oleh orang yang tidak dikenal, baik tidak dikenal oleh siswa, orang tua ataupun pihak sekolah. Jangan sampai peristiwa penculikan seperti ini terulang lagi," ujarnya.

Seperti diketahui, Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus penculikan seorang siswa SD di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Tiga pelaku tersebut adalah Julia Hasibuan, 40 tahun, Nurhayati, 52 tahun dan Firda Hermayati, 40 tahun.

Korban diculik oleh dua dari tiga tersangka saat pulang sekolah dan membawa korban dengan mobil. Usai melakukan penculikan, pelaku mengirimkan surat ke rumah bocah itu dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Bila tebusan itu tidak dipenuhi oleh orangtua korban, pelaku mengancam akan menjual organ tubuh anak tersebut. (Rahmad/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN