Tuesday, July 22, 2025
home_banner_first
KESEHATAN

Pustu Sari Rejo Masuk RPJMD 2025–2029, DPRD Medan Desak Pemko Segera Bangun

journalist-avatar-top
Selasa, 22 Juli 2025 15.49
pustu_sari_rejo_masuk_rpjmd_20252029_dprd_medan_desak_pemko_segera_bangun

Pansus RPJMD DPRD Kota Medan saat diwawancarai. (foto:rahmad/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar, dr Dimas Sofani Lubis, memastikan bahwa pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, telah resmi masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2025–2029.

Hal ini disampaikannya dalam rapat pembahasan RPJMD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (22/7/2025), bersama Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Henry John Hutagalung, dan anggota lainnya, Zulham Effendi.

“Kami pastikan pembangunan Puskesmas Pembantu di Sari Rejo sudah masuk dalam RPJMD 2025–2029,” ujar Dimas.

Dimas meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar segera merealisasikan pembangunan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Tidak ada alasan lagi untuk menunda pembangunan. Warga Sari Rejo sudah menanti terlalu lama,” katanya menegaskan.

Akses Kesehatan Masih Terkendala Jarak

Dimas menjelaskan bahwa saat ini hanya terdapat satu Puskesmas di Kecamatan Medan Polonia, dan jaraknya cukup jauh dari Sari Rejo. Warga membutuhkan waktu sekitar 30 menit untuk mendapatkan layanan kesehatan dasar.

“Kondisi ini sudah lama dikeluhkan warga, tapi belum pernah direspons secara nyata,” ucapnya.

Menurutnya, dalam rapat tersebut Pemko Medan juga telah berkomitmen untuk menyiapkan lahan dan memulai pembangunan Pustu mulai tahun depan.

“Intinya, pembangunan Pustu di Sari Rejo akan dimulai pada tahun 2026. Kami akan mengawal prosesnya sampai terealisasi,” ujar Dimas.

Ambulans Belum Merata di Puskesmas

Sementara itu, Ketua Pansus RPJMD 2025–2029, Henry John Hutagalung, menyampaikan bahwa Pemko Medan juga diminta menyediakan unit ambulans di setiap Puskesmas dan Pustu.

“Sesuai Perda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan, setiap Puskesmas dan Pustu wajib memiliki satu unit ambulans. Namun kenyataannya belum merata,” katanya.

Henry menyebutkan bahwa dari 31 Puskesmas dan 37 Pustu yang ada di Kota Medan, masih terdapat kekurangan sekitar 31 unit ambulans.

“Ini jadi fokus kita ke depan. Pemko harus segera merealisasikannya,” ujar politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut. (rahmad/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN