Maklumat Bersama Pemprov Sumut-BPJS, Pasien Tak Perlu Repot Urus Administrasi

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy. (foto: iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Kesehatan menggandeng BPJS Kesehatan dalam penandatanganan maklumat bersama untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah pasien tak lagi dibebani urusan administrasi saat berobat.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Faisal Hasrimy, menyampaikan langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution agar fasilitas kesehatan tidak hanya memberikan layanan, tetapi juga meningkatkan mutu pelayanan secara menyeluruh.
"Sesuai arahan Pak Gubernur, kita bukan hanya fokus memberikan layanan kesehatan, tetapi memastikan mutu pelayanannya benar-benar prima," ujar Faisal saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (17/9/2025).
Ia menjelaskan, maklumat bersama ini ditandatangani oleh Pemprov Sumut, BPJS Kesehatan, dan pemilik rumah sakit yang telah bermitra dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Maklumat ini memastikan pasien langsung dilayani tanpa harus pusing soal administrasi. Petugas fasilitas kesehatan yang akan mengurusnya," kata Faisal.
Hingga saat ini, lebih dari 1.300 fasilitas kesehatan (faskes) di Sumut telah terlibat dalam kerja sama tersebut, meliputi 172 rumah sakit, 619 puskesmas, dan 510 klinik.
Faisal menekankan ke depan, masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP atau harus mengonfirmasi data ke BPJS saat datang ke fasilitas kesehatan.
"Contohnya, saat masyarakat datang ke klinik, mereka wajib langsung dilayani. Administrasi diproses belakangan oleh petugas. Tidak ada lagi fotokopi-fotokopian, tidak ada konfirmasi ke BPJS segala," ucapnya.
Mantan Pj Bupati Langkat itu menambahkan, sistem ini bertujuan agar pelayanan kepada pasien menjadi prioritas utama, sementara persoalan administratif menjadi tanggung jawab petugas fasilitas kesehatan dan BPJS.
"Pelayanan harus diutamakan. Masyarakat cukup datang dan mendapatkan layanan, selebihnya menjadi urusan internal faskes dan BPJS," tuturnya. (iqbal/hm24)