Wednesday, September 3, 2025
home_banner_first
KESEHATAN

Iuran BPJS Kesehatan September 2025 Tak Ada Kenaikan, Berikut Rinciannya

journalist-avatar-top
Rabu, 3 September 2025 18.00
iuran_bpjs_kesehatan_september_2025_tak_ada_kenaikan_berikut_rinciannya

BPJS Kesehatan Pematangsiantar. (foto: abdi/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada September 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan. Staf Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Arif mengatakan pemerintah menekankan besaran iuran tersebut tetap merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Jaminan Kesehatan.

"Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri, pekerja penerima upah, hingga penerima bantuan iuran tetap sama seperti bulan lalu," ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Arif menjelaskan mengenai iuran BPJS Kesehatan, pemerintah tengah menyiapkan skema baru terkait penyesuaian tarif.

"Untuk iuran peserta mandiri (PBPU) PBPU atau peserta bukan penerima upah mencakup masyarakat yang bekerja sendiri, seperti pedagang, pengusaha kecil, hingga pekerja lepas. Tarif iuran ditentukan sesuai kelas perawatan yang dipilih, Kelas I Rp150.000, Kelas II Rp100.000, Kelas III Rp42.000 (peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 ditanggung pemerintah)," ucapnya.

Arif menambahkan untuk pekerja Penerima upah (PPU) kategori ini mencakup PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta karyawan swasta. Iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan dengan pembagian, 4 persen ditanggung pemberi kerja 1 persen ditanggung pekerja

"Ketentuan berlaku dengan batas gaji maksimal Rp12.000.000 per bulan. Untuk keluarga tambahan anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua, iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan ditanggung langsung oleh peserta," katanya.

Sementara penerima bantuan iuran (PBI) Peserta dari kelompok tidak mampu yang masuk program bantuan sosial pemerintah mendapat iuran penuh dari negara.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, iuran BPJS Kesehatan pada September 2025 tetap mengikuti regulasi yang sudah berlaku sebelumnya. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan secara resmi besaran tarif baru yang akan diberlakukan pada 2026," tuturnya. (abdi/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN