DPRD Sumut Desak Korban Kriminalitas Masuk Program UHC

Anggota DPRD Sumatera Utara, Landen Marbun. (foto:istimewa/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Landen Marbun, meminta agar korban tindak kriminalitas, khususnya korban begal dan tawuran, dapat dijamin pembiayaannya melalui program Universal Health Coverage (UHC) yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut.
"Catatan penting perlu kita sampaikan agar korban begal ataupun kecelakaan bisa tercover melalui program UHC. Ini sangat penting menurut saya," ujar Landen kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Politisi dari PDI Perjuangan tersebut menceritakan pengalamannya saat mendampingi seorang korban tawuran yang harus dirawat di rumah sakit. Namun, korban tersebut tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan karena alasan teknis.
"Iya, kemarin ada yang kita bantu. Korban itu terkena panah saat keluar rumah, terkena imbas tawuran kelompok pemuda. Dia dari keluarga kurang mampu, tapi tetap tidak bisa ditanggung BPJS," ucapnya.
Menanggapi permasalahan ini, Landen mendesak agar ada mekanisme atau formula khusus dalam sistem UHC yang memungkinkan korban kriminalitas, seperti begal dan tawuran, bisa mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
"Kondisi saat ini, khususnya di Kota Medan, masih marak tindak kriminal seperti begal dan tawuran. Bayangkan jika seorang ojek online yang bekerja malam hari menjadi korban begal. Kalau dia tidak mampu secara ekonomi, bagaimana bisa berobat?" katanya dengan nada agak meninggi.
Landen menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengantisipasi hal ini, terutama untuk melindungi masyarakat kurang mampu yang menjadi korban tindakan kriminalitas.
Kebijakan Berobat Gratis Mulai 1 Oktober
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution telah mengumumkan bahwa mulai 1 Oktober 2025, seluruh masyarakat Sumut dapat berobat secara gratis cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui program UHC Sumut.
Kebijakan ini menjadi salah satu program unggulan yang diharapkan dapat memperluas akses layanan kesehatan bagi seluruh warga, termasuk kelompok rentan dan korban tindak kriminalitas. (ari/hm27)

























