Friday, November 7, 2025
home_banner_first
KESEHATAN

Cara Cek Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan November 2025, Cek di Care Center 165 dan Syarat Penerimanya

Mistar.idJumat, 7 November 2025 16.39
journalist-avatar-top
cara_cek_pemutihan_tunggakan_bpjs_kesehatan_november_2025_cek_di_care_center_165_dan_syarat_penerimanya

Petugas melayani keluhan perserta BPJS Kesehatan(Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah resmi menggulirkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada November 2025. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi iuran BPJS Kesehatan akibat kendala ekonomi.

Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani tunggakan lama. Pemerintah menegaskan, program ini tidak sekadar menghapus utang peserta, tetapi juga dilakukan secara terarah dan tepat sasaran berdasarkan data resmi pemerintah.

Tujuan Program Pemutihan BPJS Kesehatan

Program pemutihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Menurut laporan yang dikutip dari Antaranews, pelaksanaan program dimulai pada November 2025, menyasar peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), terutama mereka yang sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Cara Cek Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk peserta yang mendapatkan pemutihan tunggakan, dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut:

Cek Melalui BPJS Kesehatan Care Center 165

Layanan Care Center 165 tersedia 24 jam dan bisa diakses melalui telepon rumah, ponsel, atau media sosial resmi BPJS Kesehatan.

Peserta dapat menggunakan fitur Voice Interactive JKN (VIKA) untuk:

  1. Mengecek status kepesertaan
  2. Mengetahui tagihan iuran
  3. Melihat apakah tunggakan telah dihapus (menandakan sudah diproses dalam program pemutihan)

Jika Anda belum melakukan pembayaran, namun status tunggakan sudah lunas atau nol, artinya tunggakan tersebut telah ditanggung oleh pemerintah.

Golongan yang Berhak Mendapat Pemutihan

Kepala BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tidak semua peserta otomatis mendapatkan pemutihan. Berikut kategori peserta yang berhak:

Peserta yang Beralih ke Penerima Bantuan Iuran (PBI)

1. Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI akan otomatis dihapus tunggakannya karena iuran telah ditanggung oleh pemerintah.

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu: Program ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, sesuai data resmi pemerintah.

3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi oleh Pemda: Mereka yang telah diverifikasi layak menerima bantuan pemutihan.

4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN): Hanya peserta yang terverifikasi dalam DTSEN sebagai masyarakat miskin yang dapat menerima manfaat program.

Pentingnya Validasi Data

Pemerintah menekankan pentingnya validasi data agar bantuan tidak salah sasaran dan program pemutihan ini benar-benar diterima oleh peserta yang membutuhkan.

Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN