Miliki 1,81 Gram Sabu, Pria di Tebing Tinggi Digerebek Polisi di Kos-Kosan

Tersangka dan barang bukti. (foto:istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial AA (38), warga Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebing Tinggi.
AA kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,81 gram saat digerebek di sebuah kos-kosan di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Rabu (17/9/2025) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Merespons informasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total 1,81 gram, satu unit handphone Android, pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop, serta beberapa plastik klip kosong," ucap Iptu Jimmy, Senin (29/9/2025).
AA kemudian digelandang ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AA dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Tebing Tinggi.
"Pelaku sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Iptu Jimmy. (nazli/hm27)
BERITA TERPOPULER









