Sunday, November 9, 2025
home_banner_first
INTERNATIONAL

Turki Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu Atas Dugaan Genosida di Gaza

Mistar.idMinggu, 9 November 2025 09.01
JS
turki_terbitkan_surat_penangkapan_netanyahu_atas_dugaan_genosida_di_gaza

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (foto:reuters/mistar)

news_banner

Ankara, MISTAR.ID

Pemerintah Turki melalui Kantor Kejaksaan Istanbul resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan puluhan pejabat senior Israel lainnya atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Jalur Gaza sejak Oktober 2023.

Dalam pernyataan yang dirilis Jumat (7/11/2025), pengadilan Turki menyebut total 37 pejabat Israel masuk dalam daftar tersangka. Mereka antara lain Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Panglima Militer Letnan Jenderal Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut Israel David Saar Salama.

“Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa para pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Jalur Gaza,” bunyi pernyataan Kejaksaan Istanbul, seperti dilansir, Minggu (9/11/2025).

Dalam dokumen yang dirilis kejaksaan, disebutkan sejumlah serangan militer Israel menjadi dasar tuduhan tersebut, termasuk pemboman Rumah Sakit Baptis al-Ahli pada 17 Oktober 2023 yang menewaskan sekitar 500 orang.

Selain itu, serangan terhadap Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina di Gaza fasilitas medis yang dibangun oleh pemerintah Ankara pada Maret 2024 juga disebut sebagai bukti kuat terjadinya pelanggaran kemanusiaan berat.

“Gaza diblokade dan para korban tidak diberi akses terhadap bantuan kemanusiaan,” tulis Kejaksaan Istanbul dalam keterangan resminya.

Turki menilai aksi tersebut merupakan bagian dari pola serangan sistematis terhadap warga sipil Palestina yang telah menewaskan lebih dari 68.000 orang dan melukai lebih dari 170.000 lainnya sejak perang meletus.

Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul menegaskan, surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan 36 pejabat lainnya dikeluarkan berdasarkan Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-undang Pidana Turki tentang genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Meski demikian, pihak kejaksaan mengakui bahwa para tersangka tidak dapat langsung ditangkap karena mereka berada di luar wilayah hukum Turki.

Langkah hukum ini memperkuat posisi Turki sebagai salah satu negara paling vokal mengutuk tindakan Israel di Gaza. Tahun lalu, Ankara juga bergabung dengan gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida.

Israel menanggapi keputusan tersebut dengan nada tajam. Menteri Luar Negeri Gideon Saar menyebut langkah Turki sebagai “aksi publisitas murahan” dan menuding Presiden Recep Tayyip Erdogan sebagai “tiran.”

“Israel dengan tegas menolak, dengan penuh penghinaan, aksi humas terbaru yang dilakukan oleh tiran Erdogan,” tulis Saar di platform X (Twitter) pada Sabtu (8/11/2025).

Saar juga menyinggung situasi politik dalam negeri Turki, menuding Erdogan kerap memenjarakan rival politiknya seperti Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu, yang ditahan sejak Maret lalu.

Sementara itu, kelompok Hamas di Palestina menyambut baik keputusan Turki. Dalam pernyataannya, Hamas menyebut langkah Ankara sebagai “tindakan berani dan terpuji” yang mencerminkan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.

“Kami menghargai posisi rakyat Turki dan para pemimpin mereka yang teguh membela saudara-saudara kami di Palestina,” tulis Hamas dalam pernyataan resminya.

Pengamat hukum internasional menilai keputusan Turki ini lebih bersifat simbolis, karena kecil kemungkinan Netanyahu dan pejabat Israel lainnya akan berada dalam jangkauan otoritas Turki. Namun, langkah tersebut memperkuat tekanan internasional terhadap Israel di tengah kritik luas atas operasi militernya di Gaza.

Kasus ini juga menambah tekanan terhadap Israel yang sebelumnya telah menjadi subjek penyelidikan di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan perang.

Turki menjadi negara pertama yang secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan nasional terhadap pejabat tinggi Israel atas tuduhan genosida di Gaza. Meski dampak hukum langsungnya masih terbatas, langkah ini mempertegas ketegangan diplomatik antara Ankara dan Tel Aviv, sekaligus memperkuat desakan global agar Israel dimintai pertanggungjawaban atas serangan brutalnya di Jalur Gaza. (hm16)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN