Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BOK dan Jaspel oleh Mantan Kadinkes Tapteng Ditunda


Sidang pembacaan tuntutan terhadap Nursyam (kanan), Henny Nopriani Gultom (tengah), dan Herlismart Habayahan (kiri) yang akhirnya ditunda. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tahun anggaran 2023 ditunda.
Ketiga terdakwa adalah Nursyam, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapteng, Henny Nopriani Gultom mantan Kepala Seksi Pelayanan Rujukan, dan Herlismart Habayahan mantan Kepala Bidang Pelayanan.
Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/4/2025), belum dapat dilanjutkan ke tahap pembacaan tuntutan karena surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum rampung.
"Surat tuntutan belum selesai, sehingga tidak dapat dibacakan hari ini," ujar JPU Agustini di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim.
Menanggapi hal itu, hakim memutuskan sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang, Selasa (29/4/2025), dan pembacaan pleidoi oleh tim penasihat hukum (PH) dijadwalkan, Rabu (30/4/2025).
Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Nursyam sempat mengajukan keberatan karena waktu persiapan pleidoi yang dinilai terlalu singkat dan meminta penundaan hingga Jumat (2/5/2025). Namun, hakim menolak dengan pertimbangan masa tahanan para terdakwa yang hampir habis.
"Berarti saudara (PH Nursyam) dianggap tidak mengajukan pembelaan kalau tidak ada (pleidoinya) di tanggal 30, demikian. Kita baca putusan tanggal 6 (Mei 2025). Tanggal 14 (Mei 2025) sudah tidak ada (masa) tahanan," tutur hakim As'ad sebelum menutup sidang.
Dalam dakwaan, ketiga terdakwa diduga memerintahkan pemotongan dana BOK dan Jaspel sebidang 10 persen dari 25 Kepala Puskesmas di Tapteng, yang menyebabkan negara senilai Rp9,9 miliar.
Dakwaan primer menyebut perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 12 huruf e dan f Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan pasal yang sama pada KUHP. (deddy/hm27)