Polda Sumut Bongkar Peredaran Ekstasi di Studio 21 Pematangsiantar


Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak. (f:matius/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 Jalan Parapat, Kota Pematangsiantar. Dalam satu kali transaksi, mencapai 1.000 butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya menyasar pelaku di tingkat bawah, tetapi juga melibatkan pelaku di tingkat atas dalam jaringan narkoba.
“Kami tidak cukup dengan layer bawah atau layer satu. Terkait dengan sumber barang dan terkait dengan menyetor kemana uangnya, kami dapat tingkat keatas nya,” ujar Kombes Jean di Polres Pematangsiantar, Jumat (2/5/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap manajer Studio 21, Jimmy Sitanggang alias Minok, yang memiliki peran sentral dalam pengedaran ekstasi di lokasi hiburan tersebut.
“Kita tidak main-main, bukan hanya kurir yang kita tangkap. Kita juga menangkap manajer di Studio 21. Perolehan barang dapat 1000 butir, pelaku komunikasi dengan tersangka AM. Berarti ini di atasnya lagi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jean mengatakan, penyelidikan polisi mengarah pada sosok Gofu atau GP, yang diduga menjadi pemasok utama ekstasi dan dikenal di media sosial. Ia menegaskan bahwa informasi dari masyarakat dan media sosial turut membantu pengungkapan kasus ini.
5 Tersangka Jaringan Narkoba Studio 21 Ditangkap
Sebelumnya, Polda Sumut telah menangkap lima tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Studio 21, pada Sabtu (26/4/2025). Mereka adalah Jimmy Sitanggang alias Minok, Ricky Simanjuntak, Gofu (GP), Richard, dan Atan Makmur alias Ong.
Penangkapan berawal dari Ricky Simanjuntak di dalam bar Studio 21. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Jimmy Sitanggang di kamar hotel yang masih satu gedung dengan lokasi hiburan tersebut. Dari keduanya, polisi menyita 97 butir pil ekstasi dan happy five.
Jimmy Sitanggang diketahui berperan mengatur keluar masuknya barang haram tersebut sekaligus menjabat sebagai manajer Studio 21. Selanjutnya, penyidikan mengarah kepada Gofu sebagai pemasok ekstasi kepada Jimmy.
Gofu ditangkap dari sebuah hotel di kawasan Danau Toba, Tomok, Kabupaten Samosir. Ia memberikan puluhan butir ekstasi kepada Jimmy untuk diedarkan di Studio 21. Sementara itu, tersangka Richard menyimpan hasil penjualan narkoba senilai Rp9 juta di rekening pribadinya.
Terakhir, polisi juga menangkap Atan Makmur alias Ong di Kabupaten Serdang Bedagai. Ong berperan sebagai pemasok utama dengan memberikan 200 butir pil ekstasi kepada Gofu, yang kemudian diteruskan ke Jimmy dan Ricky sebelum dijual ke pengunjung Studio 21. (matius/hm27)