Saturday, May 3, 2025
home_banner_first
HUKUM

Markas Judi di Yanglim Plaza Digerebek, Hadiah Emas Antam dan Sembako Disita

journalist-avatar-top
Jumat, 2 Mei 2025 22.02
markas_judi_di_yanglim_plaza_digerebek_hadiah_emas_antam_dan_sembako_disita

Lokasi perjudian yang dibongkar polisi i kawasan Yanglim Plaza (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menggerebek arena judi batu goncang di kawasan food court Yanglim Plaza, Sei Rengas, Medan Area, Rabu (30/4/2025). Uniknya, para pemenang tidak mendapat hadiah uang tunai, melainkan minyak goreng, beras, emas seberat 0,33 gram, 0,77 hingga emas Antam seberat 1 gram.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan bahwa praktik judi tersebut dilakukan dengan cara berbalas pantun atau melalui sistem pembelian kupon yang dibeli pemain saat memasuki ruangan.

“Para pemain membeli kupon kepada penyelenggara batu goncang dengan harga bervariasi mulai dari sepuluh hingga lima puluh ribu rupiah," ujar Sumaryono, Jumat (2/5/2025).

Selanjutnya, para pemain dan penyelenggara akan bernyanyi sambil mengguncang serta membacakan angka yang keluar dari kupon. Jika angka pada kupon pemain sesuai dengan yang dibacakan penyelenggara, pemain tersebut dinyatakan menang.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka yang terdiri dari pemain, penyelenggara, hingga pengawas.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi emas anting dan gelang yang disimpan dalam 21 dompet, 5 karung kecil berisi beras, satu layar monitor televisi, tiga kardus kupon ketangkasan batu goncang, serta 15 blok voucher senilai Rp50 ribu untuk hadiah emas Antam.

Saat penangkapan, lanjut Sumaryono, polisi menemukan dua orang pemain yang berhasil memenangkan hadiah emas.

Sumaryono menyebut, kawasan Yanglim Plaza yang digerebek tersebut adalah gudang yang dulunya berfungsi sebagai pusat perbelanjaan yang diduga disulap menjadi arena judi batu goncang dan judi tembak ikan. (matius/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES