Saturday, May 3, 2025
home_banner_first
HUKUM

Penggalian Tanah Keliling Rumah Picu Penganiayaan di Samosir, Pelaku Diburu Polisi

journalist-avatar-top
Jumat, 2 Mei 2025 17.42
penggalian_tanah_keliling_rumah_picu_penganiayaan_di_samosir_pelaku_diburu_polisi

Polisi mendirikan jembatan untuk akses sementara ke rumah Darma Ambarita setelah Baduaman Ambarita menggali tanah (f:ist/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Baduaman Ambarita resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Darma Ambarita dan sejak 14 April 2025 masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Simanindo.

Kasus bermula Januari 2025, saat Baduaman dan Toropolo Ambarita menggunakan excavator menggali tanah di sekeliling rumah Darma di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, hingga akses rumah terputus.

Darma bersama istri dan anaknya harus turun melewati galian sedalam tiga meter. Darma melapor ke Polres Samosir, namun Baduaman yang tak terima datang dari Jakarta dan menganiaya Darma pada 24 Februari 2025.

Kanit Reskrim Polsek Simanindo, Brigpol Andy Sihombing, menyebut penetapan Baduaman sebagai tersangka sesuai laporan Darma yang didukung alat bukti kuat, termasuk hasil visum, dan berdasarkan itu pihaknya sudah melayangkan surat panggilan, namun tak diindahkan tersangka.

Soal sengketa tanah, Andy menegaskan itu bukan ranah kepolisian dan sudah disarankan untuk diselesaikan melalui pengadilan. “Kami sudah beberapa kali memfasilitasi mediasi, tapi tidak ada titik temu,” katanya.

Andy juga menyebut ada seseorang yang mengaku pengacara Baduaman, namun tak pernah datang ke kantor polisi meski diminta menunjukkan surat kuasa.

“Kami terbuka. Silakan datang resmi kalau memang ada kuasa hukum,” tegasnya.

Karena Baduaman tak kooperatif, DPO diterbitkan sejak 14 April 2025. Bahkan, menurut Andy, Baduaman sempat berjanji datang ke Polsek pada 6 Maret 2025, tapi tak muncul.

Polisi kini mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Baduaman untuk segera melapor. “Kami harap kerja sama masyarakat agar proses hukum berjalan lancar,” pungkas Andy.

Sebelumnya Darma menceritakan, pada tahun 1980 orang tuanya membangun rumah yang ditempatinya. Tetapi sejak orang tuanya meninggal, Baduaman dan Toropolo mengklaim bahwa warisan itu merupakan harta mereka.

Akibat persoalan itu, Baduaman dan Toropolo menggali tanah untuk menutup akses ke rumah Darma. Alhasil, perbuatan keduanya mendapat sorotan publik, bahkan disesalkan anggota Komisi XII DPR, Rapidin Simbolon. Terakhir masalah ini sempat disinggung dalam rapat DPR.

Setelah sempat viral, kasus ini turut menyita perhatian Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak. Meski begitu, kasus penggalian tanah hingga kini belum tuntas.

Sampai saat ini, rumah tersebut masih dikelilingi lubang berbentuk jurang. Sementara Darma dan keluarganya bisa masuk ke rumah setelah jembatan dibangun. (pangihutan sinaga/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES