KontraS Sumut Ungkap Kronologi Anggota Polres Simalungun Diduga Aniaya Remaja


Ilustrasi aniaya. (f:net/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kronologi penyiksaan yang diduga dilakukan anggota Polres Simalungun, Aipda Freddy Simaremare terhadap remaja berusia 19 tahun, Nico Arya Prapanca Silalahi.
Plt Koordinator KontraS Sumut, Armalia mengatakan penyiksaan tersebut terjadi pada Senin (14/4/2025). Saat itu, Nico ditangkap anggota Polres Simalungun atas dugaan pencurian.
"Pertama, Nico ditangkap pihak kepolisian karena tertangkap tangan menerima enam tandan buah kelapa sawit curian milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV dari empat orang tetangganya," katanya kepada Mistar dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut, kata Armalia, Nico tak langsung dibawa ke Kantor Polres Simalungun. Nico malah dibawa bermalam di Kantor Cabang PTPN Parmonangan dan Kantor PTPN Afdeling Bah Birong Ulu di Jalan Sidamanik.
"Nico baru dibawa ke Polres Simalungun pada keesokan harinya tepatnya Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB," ujarnya.
Saat di Kantor Polres Simalungun, sambung Armalia, pihak keluarga mendengar dan menyaksikan langsung penyiksaan Nico di ruang pemeriksaan.
"Pada siang harinya, keluarga yang ingin bertemu dan memastikan status Nico menunggu di areal Polres Simalungun. Mereka kemudian mendengar teriakan Nico yang meminta tolong karena dipukuli dan disiksa," ucapnya.
Mendengar teriakan itu, lanjut dia, pihak keluarga pun masuk ke ruangan dan menyaksikan Aipda Freddy Simaremare sedang memukuli, menginjak perut, serta menjambak rambut Nico.
"Aipda Freddy Simaremare berulang kali mengancam Nico serta keluarganya. Salah satu kalimat yang masih diingat ayah Nico ialah ancaman pembunuhan terhadap Nico dan keluarganya," ujar Armalia.
Dikatakan Armalia, Nico diperiksa tidak dengan profesionalitas. Pasalnya, saat pemeriksaan, Nico terus-terusan ditekan dan tidak didampingi keluarga ataupun kuasa hukum.
"Salinan berita acara pemeriksaan yang diterima keluarga juga penuh kejanggalan, seakan-akan Nico mengakui perbuatan pencurian dan penadahan," katanya.
Akibat penyiksaan tersebut, sambung Armalia, Nico mengalami luka-luka di 11 anggota tubuhnya dan kesulitan untuk makan. Mirisnya, pihak keluarga Nico yang menanggung sepenuhnya biaya perobatan.
"Berdasarkan pemeriksaan pihak RSUD Tuan Rondahaim ditemukan ada 11 luka di tubuh Nico, seperti di dagu, darah keluar dari mulut, luka dalam pada leher, lecet pada kaki dan berdarah, serta bengkak pada kepala bagian atas," tuturnya.
Pihak keluarga Nico pun telah melaporkan Aipda Freddy Simaremare ke Propam Polda Sumut dengan No. SPSP2/55 III/2025/SUBBAGYANDUAN dan ke Ditreskrimum Polda Sumut No. STTLP/B/424/III/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 20 Maret 2025 terkait dugaan penyiksaan. (deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Bayar Beras Pakai Ijazah, Pria di Deli Serdang Ditangkap