Sunday, May 4, 2025
home_banner_first
HUKUM

Modus Atur Lalu Lintas, Tiga Pelaku Pungli Diamankan Polisi di Belawan

journalist-avatar-top
Minggu, 4 Mei 2025 14.51
modus_atur_lalu_lintas_tiga_pelaku_pungli_diamankan_polisi_di_belawan

Ketiga pelaku pungli bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Hamparan Perak. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tiga pelaku pungutan liar (pungli) dengan modus mengatur lalu lintas diamankan personel Polsek Hamparan Perak. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni Anwar, 36 tahun, Ari, 24 tahun, dan Joni, 48 tahun.

Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti sejumlah uang tunai yang diduga hasil pungli dari para sopir truk dan pengendara mobil yang melintas.

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah atas ulah para pelaku, sehingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga mengenai pungutan liar di lokasi tersebut. Ketiga pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura mengatur lalu lintas, lalu meminta sejumlah uang kepada para pengemudi kendaraan yang melintas, khususnya truk dan mobil pribadi,” ujar AKP Ridwanto, Minggu (4/5/2025).

Ketiga pelaku diamankan, lanjutnya, karena melakukan pungli terhadap pengguna jalan yang melintas di Jembatan Titi Payung Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang berdalih melakukan pengaturan lalu lintas.

Kapolsek menegaskan aksi premanisme dalam bentuk apapun tidak akan diberi ruang di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat. Ketiganya sudah kami amankan ke Mako Polsek Hamparan Perak untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aksi serupa guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. (kamaluddin/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES