Bawa 1,89 Kg Sabu ke Batu Bara, Warga Jawa Timur Ditangkap Polisi


Budeli, 43 tahun, ditangkap Polres Batu Bara karena kemepilikan sabu seberat 1,89 kilogram. (f: ist/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Satres Narkoba Polres Batu Bara menangkap Budeli, 43 tahun, warga Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur, karena memiliki sabu seberat 1,89 kilogram (kg), Sabtu (26/4/2025).
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi mengatakan sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Batu Bara.
Barang bukti lain adalah satu unit handphone android, uang tunai 50 Ringgit Malaysia dan uang Indonesia sebesar Rp1.035.000.
“Pelaku saat ini sudah berada di Polres Batu Bara guna proses hukum lebih lanjut,” kata Ahmad, Senin (28/4/2025). (ebson/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Curi Motor di Batu Bara, Pelarian Pemuda Ini Berakhir di Kisaran