Ini Alasan KPU Sumut Tetap Usut Perselingkuhan Anggota Komisioner Nias


Koordinator SDM KPU Sumut, Effendy Robby (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Walaupun sudah berdamai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) tetap mengusut dugaan perselingkuhan anggota KPU di Kabupaten Nias Barat, Firman Iman Daeli.
“KPU Sumut masih menyusun laporan klarifikasi dari peristiwa dugaan perselingkuhan itu,” ucap Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Sumut, Effendy Robby pada Mistar, Senin (28/4/2025).
Meskipun sudah berdamai antara Firman Iman Daeli dengan istrinya, Robby mengatakan pihaknya tetap melakukan upaya pengusutan dan diputuskan secara pleno terkait etiknya.
“Hasil klarifikasi kita simpulkan serta kita putuskan plenonya melalui etiknya. Setelah itu akan disampaikan kepada KPU RI,” kata Robby.
Effendy menyampaikan, untuk pemeriksaan dan klarifikasi awal sudah dilakukan KPU Sumut melalui Zoom Meeting. Melalui keterangan perangkat pengurus KPU Nias Barat.
“Kalau untuk yang bersangkutan belum bisa kami lakukan pemeriksaan klarifikasi, karena beliau masih diperiksa Polres Nias Barat, dalam waktu dekat akan kita jadwalkan pemeriksaan beliau,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala seksi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea membenarkan Firman Iman Daeli berdamai atas kasus perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial KR.
“Memang sudah mereka, sekarang sedang tahap pencabutan perkara oleh pelapor yaitu istrinya, NG,” katanya pada Mistar saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Dikatakan Motivasi, setelah Firman dimaafkan NG, sang istri juga mengajukan permohonan untuk mencabut laporannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Nias.
Namun, lanjut Motivasi Gea, hingga hari ini permohonan pencabutan laporan tersebut belum disetujui Polres Nias.
"Tapi yang pasti, karena itu merupakan delik aduan, proses penyidikan akan dihentikan dan status tersangka akan dicabut," tuturnya.
Diketahui, FID ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (23/4/2025) setelah penyidik menyimpulkan Firdaus dan wanita selingkuhannya inisial KR, 34 tahun terbukti melakukan persetubuhan hingga perselingkuhan diluar pernikahan. (ari/hm25)
NEXT ARTICLE
Residivis Curanmor di Medan Ditembak Polisi