Warga Paya Lombang Ditangkap Polisi, Simpan 90 Gram Sabu di Sei Priok Sergai

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Tebing Tinggi. (foto:istimewa/mistar)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria berinisial DP (46), warga Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi karena kedapatan memiliki 90 gram sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan di Desa Sei Priok, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai, pada Kamis (30/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas transaksi narkoba di Desa Sei Priok.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi segera bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka DP,” ujar Jimmy, Selasa (4/11/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bungkusan plastik hitam yang dilakban, berisi satu plastik klip sabu seberat 90 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya.
“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Jimmy. (hm16)






















