Jaksa Mulai Hitung Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi BBM di Medan Polonia

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma. (foto: Kejari Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) pengangkut sampah se-Kecamatan Medan Polonia.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan status kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya sudah mengajukan permohonan kerugian keuangan negara kepada auditor.
"Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti berupa surat dan dokumen. Penyidik sudah memohon kepada auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara," katanya dalam siaran pers, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan, jika perhitungan kerugian keuangan nantinya selesai, maka pihaknya segera menetapkan tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. "Perkembangan selanjutnya perihal kasus dugaan korupsi ini akan kita sampaikan," ujar Dapot.
Diketahui, nasib 22 orang yang bekerja sebagai pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia cukup memprihatinkan. Pasalnya, jatah BBM harian mereka senilai Rp20 ribu per hari diduga dikorupsi dan tidak disalurkan pihak kecamatan selama delapan bulan. (hm24)






















