Friday, October 31, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Nadia Purba Divonis 3 Tahun Usai Curi Perhiasan di Hotel Danau Toba

Mistar.idJumat, 31 Oktober 2025 08.54
journalist-avatar-top
DI
nadia_purba_divonis_3_tahun_usai_curi_perhiasan_di_hotel_danau_toba

Terdakwa Nadia Purba saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang wanita hamil, Nadia Purba, dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena mencuri perhiasan di kamar Hotel Danau Toba, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Wanita berusia 19 tahun itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sebagaimana tertulis dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadia Purba oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusfrihardi Girsang, dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Kamis (30/10/2025) petang.

Hakim menyebut perbuatan Nadia meresahkan masyarakat dan mencemarkan nama baik korban, Rentina Dewi Hartati, sehingga termasuk keadaan yang memberatkan.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa dalam keadaan hamil," ujar Yusfrihardi.

Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi Nadia dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta empat tahun penjara.

Menurut dakwaan, kasus ini bermula pada Minggu (1/6/2025) ketika Nadia bersama pacarnya, Fahmi Rahmadyah, tengah berada di Diskotek The Cube yang berada di areal Hotel Danau Toba International.

Sekitar pukul 05.00 WIB, seorang petugas kebersihan menemukan dompet milik Rentina. Fahmi mengaku dompet itu miliknya dan pergi bersama Nadia. Namun, mereka kembali ke hotel dengan tujuan mengembalikan dompet. Mereka memencet bel kamar 403, tetapi tidak ada yang membuka.

Akhirnya, Nadia dan Fahmi menggunakan kartu akses di dalam dompet untuk masuk ke kamar Rentina tanpa izin dan mencuri perhiasan. Barang curian meliputi satu cincin emas, dua gelang berlian, dan satu kalung berlian dengan total kerugian Rp45 juta.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh Rentina, dan berlanjut ke persidangan PN Medan. (hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN