Razia Blok Hunian Rutan Tanjung Pura, Petugas Temukan Ini

Petugas Rutan Tanjung Pura melakukan razia blok hunian. (Foto: Dokumentasi Rutan Tanjung Pura)
Langkat, MISTAR.ID
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, kembali menggelar razia blok hunian, Kamis (30/10/2025).
Razia ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Rutan Tanjung Pura mewujudkan zero halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Tanjung Pura, Fransisco Pandia, didampingi staf serta petugas pengamanan, dengan sasaran blok hunian 1E, 3A, dan 3B.
“Razia blok hunian digelar secara rutin sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Hukum dan HAM dalam pengendalian keamanan dan ketertiban, serta menciptakan lingkungan yang bersih dari barang terlarang di lembaga pemasyarakatan dan rutan,” ujar Fransisco, Jumat (31/10/2025).
Baca Juga: Lubang Besar di Jalan Hasan Perak Langkat Membahayakan Pengendara, Warga Minta Segera Diperbaiki
Dalam kegiatan itu, petugas gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mencakup penggeledahan kamar, pemeriksaan badan, barang-barang pribadi, serta area strategis di dalam rutan.
Dari razia kali ini, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam rutan, yakni kartu joker, korek api, dan sendok.
“Barang-barang itu disita petugas, kemudian dimusnahkan,” kata Fransisco.
Lebih lanjut, menurut Fransisco, razia blok hunian akan terus dilaksanakan secara berkala untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat komitmen menciptakan Rutan Tanjung Pura yang bersih dan zero halinar. (hm25)























