Friday, October 31, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Skandal Medan: Abang-Adik Reynaldi dan Najma Hamida Akui Hubungan Terlarang, Bayi Dikirim Ojol

Mistar.idJumat, 31 Oktober 2025 08.47
journalist-avatar-top
DI
skandal_medan_abangadik_reynaldi_dan_najma_hamida_akui_hubungan_terlarang_bayi_dikirim_ojol

Reynaldi dan Najma Hamida saat diperiksa sebagai saksi mahkota sekaligus terdakwa. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Reynaldi dan Najma Hamida, abang beradik yang sempat viral karena membuang mayat bayi melalui ojek online (ojol) ke Masjid Jamik, Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengaku pernah melakukan hubungan terlarang.

Pengakuan ini diungkapkan Najma saat diperiksa sebagai saksi mahkota sekaligus terdakwa di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/10/2025) sore.

"Iya, saya ada berhubungan badan dengan saudara kandung (Reynaldi)," kata Najma di hadapan majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Br. Tarigan.

Pengakuan ini membuat suasana sidang sempat ricuh karena banyak pengunjung yang merasa geram dan jijik. Najma kemudian menjelaskan bahwa dirinya hamil sejak Januari 2025 dan melahirkan secara prematur pada 3 Mei 2025 di indekosnya.

"Saya yang melahirkan di kos saya di Sicanang, Belawan. Kerja saya sebagai wanita penghibur (pekerja seks komersial/PSK). Enggak tahu anak biologis siapa yang saya lahirkan. Saya tobat," ujarnya sambil menunduk menahan tangis.

Wanita berusia 21 tahun itu menerangkan bahwa proses kelahiran bayi malang tersebut dilakukan sendirian tanpa bantuan tenaga medis. Setelah lahir, Najma merawat anaknya selama empat hari hingga bayi tersebut meninggal dunia.

"Sebelum meninggal, kami sempat bawa ke Rumah Sakit Delima Martubung pada 7 Mei 2025 malam dan dikatakan pihak rumah sakit kurang gizi, sehingga harus dirujuk ke rumah sakit besar. Kemudian kami bawa ke Rumah Sakit Pirngadi, tapi ditolak karena tidak memiliki data keluarga," jelas Najma.

Setelah kembali ke indekos di Belawan, bayi tersebut meninggal pada pukul 23.00 WIB. Mereka sempat berencana memakamkan anaknya di tempat pemakaman umum, namun ditolak warga. Akhirnya, Reynaldi memutuskan mengirim bayi itu melalui ojol, yang kemudian viral di media sosial.

"Sempat mau dikubur di pemakaman, tapi ditolak sama warga. Kemudian, terlintas di pikiran saya untuk dikirimkan lewat ojol. Saya yang memesan ojolnya. Najma yang membungkus-bungkus (jenazah bayinya)," ujar Reynaldi.

Keterangan Reynaldi, 24 tahun, membuat majelis hakim geram dan mempertanyakan alasan di balik hubungan terlarang dengan adik kandungnya.

"Begitu banyaknya pelacur, kenapa adekmu yang kau lacuri?" tanya Pinta Uli, namun Reynaldi hanya menunduk tanpa menjawab.

Usai mendengar keterangan dan kesaksian terdakwa, hakim memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyelesaikan surat tuntutan yang akan dibacakan pada Kamis (6/11/2025). (hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN