Ketua DPRD Batu Bara Minta Pembaruan HGU PT Socfindo Ditinjau Ulang

Ketua DPRD Batu Bara Safi'i saat memberi penjelasan terkait konflik agraria antara Koptan Perjuangan dengan PT Socfindo Tanah Gambus. (Foto: Ebson/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Safi’i, meminta agar pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfin Indonesia (Socfindo) Tanah Gambus ditinjau ulang hingga konflik agraria antara perusahaan dan Kelompok Tani (Koptan) Perjuangan Desa Simpang Gambus terselesaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Safi’i saat mengunjungi posko Koptan Perjuangan di area perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, konflik yang sudah berlangsung lama antara masyarakat dan perusahaan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kami harap Kementerian ATR/BPN menunda pembaruan HGU PT Socfindo Tanah Gambus hingga sengketa agraria dengan Koptan Perjuangan dapat diselesaikan,” tuturnya.
Safi’i menambahkan, DPRD Batu Bara akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan mendorong penyelesaian yang adil bagi masyarakat yang merasa terdampak.
Masih menurut Safi'i, Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah menyurati Kementerian ATR/BPN melalui surat Bupati Batu Bara.
Sedangkan pada rapat yang digelar di kantor Bupati Batu Bara, Kamis (30/10/2025), ada tiga poin yang disampaikan.
"Pada rapat tersebut, kelompok tani menyampaikan bahwa terdapat selisih luas lahan HGU PT Socfindo seluas 437 Ha yang berlokasi di Kebun Tanah Gambus Desa Simpang Gambus," ujar Safi'i.
Lanjutnya, BPN Perwakilan Batu Bara menjelaskan luasan HGU PT Socfindo perkebunan Tanah Gambus menurut HGU nomor 2 tahun 1998 seluas 3.373,1 hektar.
Tapi, setelah dilakukan penataan dan pemetaan atau pengukuran oleh Kementerian ATR BPN pada 17 Mei 2022 didapatkan jumlah luasan itu menjadi 3.800,4 hektar.
"Berarti ada kelebihan kira-kira 479 hektar, itu untuk Perkebunan Tanah Gambus," tuturnya.
Demikian pula setelah dilakukan penataan dan pemetaan atau pengukuran oleh Kementerian ATR BPN, luasan HGU PT Socfindo Lima Puluh yang sebelumnya 1.418,65 hektar bertambah menjadi 1.614,5 hektar.
"Juga di sini terdapat kelebihan lebih kurang 200 hektar. Artinya total keseluruhan kelebihan luasan dari kebun PT Socfindo Tanah Gambus dan kebun Lima Puluh bila digabungkan lebih kurang 600 hektar," ucapnya.
Selama 45 tahun sejak 1978, terkait penguasaan lahan oleh PT Socfindo, luasan HGU-nya itu tidak sesuai antara yang tertuang di HGU dengan penguasaan lahan di lapangan.
"Berarti kan ada dugaan sesuatu, makanya ada kelebihan. Dan, sampai puluhan tahun berlangsung," ujarnya.
Kelebihan HGU tentu menyalahi dan sebuah pelanggaran berat yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah baik pusat maupun daerah provinsi dan kabupaten sesuai dengan bidangnya masing-masing.
"Terkait kelebihan luasan hingga 600 hektar, kita minta kepada pemerintah pusat untuk mengaudit kembali dasar penguasaan lahan ini apakah sudah benar atau memang ada permainan-permainan yang kotor di dalam itu," tuturnya. (hm20)
NEXT ARTICLE
Batu Bara Masuk Daerah Rawan Puting Beliung























