Aspidsus Kejati Sumut Ungkap Korupsi Rp16,3 Miliar Selama 10 Bulan

Prosesi serah terima jabatan Aspidsus Kejati Sumut dari Muttaqin Harahap (kanan) kepada Mochamad Jefry (kiri). (Foto: Dok. Kejati Sumut/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Muttaqin Harahap berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,3 miliar dari perkara tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Torehan tersebut diraih Muttaqin dalam kurun waktu 10 bulan sejak dirinya dilantik dan diambil sumpah jabatannya pada Senin (9/9/2024) lalu sebagai Aspidsus Kejati Sumut.
Hal ini sebagaimana diutarakan Plh. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Selasa (22/7/2025).
"Penyelamatan kerugian keuangan negara senilai Rp16,3 miliar lebih tersebut berasal dari enam perkara korupsi yang ditangani Bidang Pidsus Kejati Sumut," ujarnya.
Husairi merincikan, kerugian keuangan negara pertama yang diselamatkan, yaitu dari perkara korupsi proyek peningkatan struktur Jalan Provinsi ruas Jalan Muara Soma–Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal tahun anggaran 2020 senilai Rp2 miliar.
"Kedua dari perkara korupsi dan mark up pengadaan Trolley Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Internasional Kualanamu tahun anggaran 2017 oleh PT Angkasa Pura II sebesar Rp6,3 miliar," tuturnya.
Ketiga, lanjut Husairi, kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan berasal dari perkara korupsi kegiatan belanja bahan bangunan dan konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, tahun anggaran 2022 senilai Rp771,7 juta.
"Keempat, keuangan negara senilai Rp319 juta juga berhasil diselamatkan. Ini berasal dari perkara korupsi yang dilakukan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan SMA se-Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2025," ucapnya.
Kelima, sambung dia, berasal dari perkara korupsi berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per desa se-Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2023 senilai Rp5,9 miliar.
"Perkara keenam terkait korupsi dana kas pada PT Pembangunan Prasarana Sumut senilai Rp950 juta. Total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dari keenam perkara tersebut, yakni Rp16,3 miliar," tutur Husairi.
Diketahui, kini Muttaqin telah dimutasi dan mendapatkan jabatan baru di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Prapenuntutan pada Direktorat D Jampidum Kejagung.
Posisinya sebagai Aspidsus Kejati Sumut saat ini telah digantikan oleh Mochamad Jefri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang. (deddy/hm20)