Vonis 12 Tahun untuk Sahrul Nasution dalam Kasus Kematian Mutia Pratiwi

Terdakwa kasus kematian Mutia Pratiwi, Sahrul Nasution. (foto:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Sahrul Nasution dalam sidang putusan, Jumat (29/8/2025).
Ia dinyatakan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Mutia Pratiwi alias Shela.
Putusan itu jauh lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 5 tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Sahrul terbukti melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menilai, meski bukan pelaku utama, peran Sahrul sangat menentukan dalam tindak pidana yang merenggut nyawa korban.
Sahrul disebut berperan mencari orang yang bersedia membuang jasad Mutia, setelah korban dibunuh oleh pelaku utama, Joe Frisco, yang sebelumnya telah divonis penjara seumur hidup. Ia juga dinyatakan mengetahui pembunuhan tersebut, namun tetap membantu menyembunyikan jasad korban.
“Perbuatan terdakwa dinilai memperlancar upaya pelaku utama menghilangkan jejak kejahatan, sehingga patut dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rinto Leoni Manullang, saat membacakan putusan.
Atas putusan ini, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa masih diberi waktu untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.
Kasus kematian Shela sempat menyita perhatian publik setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Proses hukum pun menyeret sejumlah pihak yang terlibat, termasuk Sahrul Nasution. (gideon/hm16)