Thursday, July 31, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Bawa 10,9 Kg Sabu, Dua Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati di PN Medan

journalist-avatar-top
Rabu, 30 Juli 2025 21.27
bawa_109_kg_sabu_dua_kurir_narkoba_terancam_hukuman_mati_di_pn_medan

Terdakwa Imran dan Tarmizi alias Midi saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua pria, Imran (warga Aceh Utara) dan Tarmizi alias Midi (warga Tangerang), terancam hukuman mati setelah keduanya tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 10,9 kg. Keduanya kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Sulhanuddin pada Rabu (30/7/2025) petang, agenda pemeriksaan saksi kembali tertunda karena dua saksi yang dijadwalkan hadir berhalangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Eko Pradityo menyatakan pihaknya akan kembali memanggil saksi untuk sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu (6/8/2025).

Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya pidana mati.

Kasus ini bermula pada Selasa (4/2/2025), ketika Imran diajak Tarmizi mengantar sabu dari Aceh Utara menuju Jakarta menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport. Berdasarkan informasi masyarakat, Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyergapan di rest area 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Batu Bara, dan berhasil mengamankan keduanya.

Dalam penggeledahan, BNN menemukan 10.964 gram sabu di dalam mobil tersebut. Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku dijanjikan upah Rp10 juta masing-masing oleh Ridhwan alias Alang (DPO) yang menyuruh mereka mengantar barang haram itu.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran narkoba ini. (Deddy/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN